Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem
OSS.
(2) Penerbitan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
penetapan tingkat R isiko dan peringkat skala usaha.
(3) Penetapan tingkat R isiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
dengan tingkat R isiko t inggi ; dan
b. a ktivitas p emeringka ta n Koperasi dengan t ingkat
R isiko menengah rendah.
- 5 -
(4) Skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. mikro ;
b. kecil;
c. menengah; dan
d. besar .
(5) Skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 )
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan mengenai kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan K operasi dan usaha mikro, kecil, dan
menengah
(4) Untuk mendapatkan PB Sektor Perkoperasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha
harus memenuhi persyaratan PB sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagian Kedua
Penerbitan Perizinan Berusaha
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KoperasiDisebut dalam Pasal 5Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
PerizinanDisebut dalam Pasal 5Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 5Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
PerkoperasianDisebut dalam Pasal 5Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan dan kegiatan Koperasi dalam kerangka hukum Indonesia. Uraian ini merupakan penjelasan…
AnakDisebut dalam Pasal 5Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 5Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PenerbitDisebut dalam Pasal 5Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045