Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 29
(1) Sanksi administratif berupa penurunan penilaian
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf b bagi Pelaku Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangan masing - masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang -
undangan .
(2) Sanksi administratif berupa penurunan penilaian
kesehatan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan rekomendasi perbaikan .
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
Pelaku Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi tidak
melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara kegiatan
usaha.
Pasal 3 0
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) huruf c bagi Pelaku Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangan masing - masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
- 13 -
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) Hari .
(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disertai dengan rekomendasi perbaikan dan
pemberhentian sementara terhadap pengurus dan/atau
p engawas K operasi.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
Hari Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan sesuai
dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa denda
administratif.
(5) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan di bidang penerimaan
negara bukan pajak.
Pasal 3 1
(1) Sanksi administratif berupa pengenaan denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) huruf d diberikan oleh Menteri, gubernur,
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing -
masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(2) Pelaku Usaha membayar denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari .
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak membayar denda
administratif sesuai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan izin usaha.
Pasal 3 2
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan masing - masing mengenakan s anksi
administratif berupa pencabutan PB Sektor
Perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) huruf e berdasarkan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(2) Pencabutan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit dalam
hal:
a. 1 ( satu ) PB memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan
usaha ; dan
b. p elaksanaan PB tidak sesuai dengan kegiatan usaha .
Pasal 3 3
Pemantauan pelaksanaan sanksi administratif dilaksanakan
oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan masing - masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
- 14 -
Pasal 3 4
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 33 mengacu ketentuan
sanksi administratif penyelenggaraan PBBR sebagaimana
diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang investasi.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 3 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku , p ermohonan
baru atas PB Sektor Perkoperasian yang telah diajukan
dan/atau sedang proses verifikasi, dilaksanakan
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan M enteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 15 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2025
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FERRY JOKO YULIANTONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 16 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KOPERASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG
STANDAR KEGIATAN USAHA PADA
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN
STANDAR KEGIATAN USAHA
PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERKOPERASIAN
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)
1. Ruang Lingkup Mencakup Koperasi primer yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam.
2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang
kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
2. KSP Primer adalah KSP yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
3. Penerima Manfaat ( Beneficial Owner ) adalah pemilik sebenarnya dari dana yang
ditempatkan pada Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, berhak atas
dan/atau menerima manfaat tertentu, mengendalikan transaksi keuangan, memberikan
kuasa untuk melakukan transaksi dan/atau merupaka n pengendali akhir dari transaksi
yang dilakukan melalui Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam atau
berdasarkan suatu perjanjian.
4. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa adalah prinsip yang diterapkan KSP/KSPPS untuk
mengetahui identitas anggota dan Koperasi lain, memantau kegiatan transaksi anggota
dan Koperasi lain termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
- 17 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)
5. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas,
prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi
Pengawas, Pengurus, dan Pengelola
3. Penggolongan Usaha M ikro, K ecil, M enengah, dan B esar
4. Ketentuan Persyaratan 1. Bukti setoran modal usaha awal atau ekuitas pada laporan keuangan terakhir
2. Memiliki rencana kerja
3. Riwayat hidup pengurus dan pengawas dan surat pernyataan bermeterai
4. Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas
5. Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang - undangan usaha
simpan pinjam
6. Surat pernyataan P enerima M anfaat ( Beneficial owner )
7. Mempunyai peraturan tentang P rinsip M engenali P engguna J asa
8. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan K operasi bagi pengelola
9. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama K operasi, dan sarana kerja.
5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.
2. Pelaksana an p enilaian k esesuaian dilakukan dalam jangka wak t u selama pelaksanaan
kegiatan usaha
3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan kegiatan PB ;
b. penyusunan rekomendasi ; dan
c. penyampaian hasil rekomendasi .
6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM
2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan
peraturan perundang - undangan dan penerapan prinsip kehati - hatian
3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
- 18 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)
4. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin
operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan.
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No. KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) -
Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Primer
1. Ruang Lingkup Mencakup Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Primer yang hanya melaksanakan usaha
simpan pinjam.
2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang kegiatannya
hanya usaha simpan pinjam.
2. KSP Primer adalah KSP yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
3. Jaringan Pelayanan adalah bentuk pelayanan Koperasi melalui pembukaan kantor cabang,
kantor cabang pembantu, dan kantor kas dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada
anggota.
4. Kantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan
usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan
pemberian pinjaman.
5. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas,
prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi
Pengawas, Pengurus, dan Pengelola.
6. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa adalah prinsip yang diterapkan KSP/KSPPS untuk
mengetahui identitas anggota dan Koperasi lain, memantau kegiatan transaksi anggota dan
Koperasi lain termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
3. Penggolongan Usaha M ikro, K ecil, M enengah, dan B esar .
- 19 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No. KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) -
Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Primer
4. Ketentuan Persyaratan 1. Memiliki Izin untuk usaha KSP Primer.
2. Laporan keuangan tahunan K operasi .
3. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar .
4. Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat .
5. Anggaran dasar K operasi .
6. Riwayat hidup pengurus dan pengawas .
7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa .
8. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak .
9. Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan .
10. Jumlah minimal modal kerja .
11. Rencana kerja jaringan pelayanan .
12. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama K operasi, dan sarana kerja .
13. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan .
14. Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
15. Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan .
5. Ketentuan Verifikasi a. Verifikasi merupakan penilaian kesesuaian yang dilakukan untuk memastikan
pemenuhan Pelaku Usaha terhadap isi standar untuk mendapatkan legalitas kegiatan
usaha
b. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian paling lama 3 (tiga) Hari.
c. Pelaksana an penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi pada Kementerian
yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB kelembagaan Koperasi, atau Dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi pada Pemerintah Daerah
sesuai kewenangan masing - masing.
d. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
Hari.
- 20 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No. KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) -
Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Primer
e. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan:
1. penilaian kesesuaian dokumen permohonan dengan persyaratan dalam standar
kegiatan usaha;
2. pemeriksaan kegiatan usaha;
3. penyusunan rekomendasi berupa penerbitan persetujuan atau penolakan ; dan
4. penyampaian hasil rekomendasi ke Pelaku Usaha .
6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM.
2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan
peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati - hatian.
3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah .
4. Mengonsolidasi kan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang.
5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin
operasional yang diterbitkan l embaga otoritas keuanga n.
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) - Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer
1. Ruang Lingkup Mencakup Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer yang hanya
melaksanakan usaha simpan pinjam.
2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang
kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
2. KSP Primer adalah KSP yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
3. Jaringan Pelayanan adalah bentuk pelayanan Koperasi melalui pembukaan kantor
cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dalam upaya meningkatkan pelayanan
kepada anggota.
- 21 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) - Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer
4. Kantor Cabang Pembantu adalah kantor yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam
menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta
mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai
wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman .
5. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas,
prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi
Pengawas, Pengurus, dan Pengelola.
3. Penggolongan Usaha M ikro, K ecil, M enengah, dan B esar
4. Ketentuan Persyaratan 1. Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer .
2. Laporan keuangan tahunan koperasi .
3. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar .
4. Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
5. Anggaran dasar koperas i .
6. Riwayat hidup pengurus dan pengawas .
7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa .
8. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
9. Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
10. Jumlah minimal modal kerja
11. Rencana ke rj a jaringan pelayanan
12. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
13. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
14. Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan ; dan
15. Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.
2. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan
kegiatan usaha
- 22 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) - Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer
3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan kegiatan PB ;
b. penyusunan rekomendasi; dan
c. penyampaian hasil rekomendasi.
6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM .
2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan
peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati - hatian .
3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah .
4. Mengonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu .
5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin
operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan .
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) - Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSP Primer
1. Ruang Lingkup Mencakup Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSP Primer yang hanya melaksanakan usaha
simpan pinjam.
2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang
kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
2. KSP Primer adalah KSP yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
3. Jaringan Pelayanan adalah bentuk pelayanan Koperasi melalui pembukaan kantor
cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dalam upaya meningkatkan pelayanan
kepada anggota.
4. Kantor Kas adalah kantor yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan
kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
5. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas,
prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi
Pengawas, Pengurus, dan Pengelola.
- 23 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) - Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSP Primer
3. Penggolongan Usaha M ikro, K ecil, M enengah, dan B esar
4. Ketentuan Persyaratan 1. Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer.
2. Laporan keuangan tahunan koperasi
3. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar .
4. Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
5. Anggaran dasar koperas i
6. Riwayat hidup pengurus dan pengawas
7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
8. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
9. Jumlah minimal an ggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
10. Jumlah minimal modal ke rja
11. Rencana ke rj a jaringan pelayanan
12. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
13. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
14. Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pela y anan ; dan.
15. Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.
2. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan
kegiatan usaha
3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan kegiatan P B melalui verifikasi legalitas dokumen pemenuhan
persyaratan;
b. penyusunan rekomendasi; dan
c. penyampaian hasil rekomendasi :
1. rekomendasi kesesuaian, jika telah memenuhi persyaratan dan standar kegiatan
usaha sektor perkoperasian;
- 24 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: (64141) Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) - Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSP Primer
2. rekomendasi perbaikan, jika ditemukan ketidaksesuaian yang masih dapat
ditindaklanjuti dalam batas waktu tertentu.
3. rekomendasi tidak sesuai, jika tidak memenuhi persyaratan dan standar kegiatan
usaha sektor perkoperasian .
6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM .
2. Melaksanakan ketentuan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan dan penerapan prinsip kehati - hatian .
3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah .
4. Mengonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas .
5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wa j ib memiliki izin
operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan .
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 64142 ) Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer)
1. Ruang Lingkup M encakup unit usaha Koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam
2. Istilah dan Definisi 1. Unit Simpan Pinjam Koperasi yang selanjutnya disebut USP Koperasi adalah unit
Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan
usaha Koperasi yang bersangkutan.
2. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas,
prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi
Pengawas, Pengurus, dan Pengelola.
3. Penggolongan Usaha M ikro, K ecil, M enengah, dan B esar
4. Ketentuan Persyaratan 1. Bukti setoran modal usaha awal
2. Memiliki rencana kerja
3. Riwayat hidup pengurus dan pengawas dan surat pernyataan bermeterai
- 25 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 64142 ) Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer)
4. Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan Pengawas
5. Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang - undangan usaha
simpan pinjam
6. Surat pernyataan penerima manfaat ( Beneficial Owner)
7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
8. Serti fi kasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola dan
9. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi terkait P B pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.
2. Pelaksana penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka wak t u selama pelaksanaan
kegiatan usaha
3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan kegiatan P B ;
b. penyusunan rekomendasi ; dan
c. penyampaian hasil rekomendasi .
6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM.
2. Mengelola unit simpan pinjam sebagai unit usaha otonom dengan pembukuan terpisah .
3. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ke tentuan
peraturan perundang - undangan dan penerapan prinsip kehati - hatian .
4. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah .
5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin
operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan.
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 64143 ) Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder)
1. Ruang Lingkup Mencakup usaha Koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam
- 26 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 64143 ) Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder)
2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam Sekunder yang selanjutnya disebut KSP Sekunder adalah KSP
yang didirikan oleh dan beranggotakan KSP
2. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas,
prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi
Pengawas, Pengurus, dan Pengelola
3. Penggolongan Usaha M ikro, K ecil, M enengah, dan B esar
4. Ketentuan Persyaratan 1. Bukti setoran modal usaha awal
2. Memiliki rencana kerja
3. Riwayat hidup pengurus dan pengawas dan surat pernyataan bermeterai
4. Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas
5. Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang - undangan usaha
simpan pinjam
6. Surat pernyataan penerima manfaat ( Beneficial Owner )
7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
8. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola ; dan
9. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.
2. Pelaksana penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan
kegiatan usaha
3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan kegiatan PB ;
b. penyusunan rekomendasi; dan
c. penyampaian hasil rekomendasi.
6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM.
2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan
peraturan perundang - undangan dan penerapan prinsip kehati - hatian.
- 27 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 64143 ) Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder)
3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
4. Dalam hal melaksanakan akti vi tas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin
operasional yang diterbitkan l embaga otoritas keuangan
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 64143 ) Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder) – Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Sekunder
1. Ruang Lingkup Mencakup Jaringan pelayanan Kantor Cabang KSP Sekunder yang bergerak di bidang
usaha simpan pinjam
2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam Sekunder yang selanjutnya disebut KSP Sekunder adalah KSP
yang didirikan oleh dan beranggotakan KSP
2. Jaringan Pelayanan adalah bentuk pelayanan Koperasi melalui pembukaan kantor
cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dalam upaya meningkatkan
pelayanan kepada anggota
3. Kantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan
usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan
pemberian pinjaman
4. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas,
prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi
Pengawas, Pengurus, dan Pengelola
3. Penggolongan Usaha Mikro , Kecil , Menengah , dan Besar
4. Ketentuan Persyaratan 1. Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam sekunder
2. Laporan keuangan tahunan koperasi
3. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
4. Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
- 28 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 64143 ) Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder) – Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Sekunder
5. Anggaran dasar koperasi
6. Riwayat hidup pengurus dan pengawas
7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
8. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
9. Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
10. Jumlah minimal modal kerja
11. Rencana kerja jaringan pelayanan
12. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
13. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
14. Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan; dan
15. Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.
2. Pelaksana penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan
kegiatan usaha
3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan kegiatan PB ;
b. penyusunan rekomendasi; dan
c. penyampaian hasil rekomendasi.
6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM.
2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan
peraturan perundang - undangan dan penerapan prinsip kehati - hatian.
3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
4. Mengonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang
5. Dalam hal melaksanakan akti fi tas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin
operasional yang diterbitkan lembaga otoritas keuangan
- 29 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 64144 ) Unit Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (USP Koperasi Sekunder)
1. Ruang Lingkup M encakup unit usaha Koperasi S ekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam.
2. Istilah dan Definisi 1. Unit Simpan Pinjam Koperasi Sekunder yang selanjutnya disebut USP Koperasi Sekunder
adalah unit Koperasi Sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai
bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
2. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa adalah prinsip yang diterapkan KSP/KSPPS untuk
mengetahui identitas anggota dan Koperasi lain, memantau kegiatan transaksi anggota
dan Koperasi lain termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan
3. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas,
prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi
Pengawas, Pengurus, dan Pengelola .
3. Penggolongan Usaha M ikro, K ecil, M enengah, dan B esar
4. Ketentuan Persyaratan 1. Bukti setoran modal usaha awal
2. Memiliki rencana kerja
3. Riwayat hidup pengurus dan pengawas dan surat pernyataan bermeterai
4. Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas
5. Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang - undangan usaha
simpan pinjam
6. Surat pernyataan penerima manfaat ( Beneficial Owner )
7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
8. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola ; dan
9. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama K operasi, dan sarana kerja
5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.
2. Pelaksana an penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka wak t u selama pelaksanaan
kegiatan usaha
- 30 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 64144 ) Unit Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (USP Koperasi Sekunder)
3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan kegiatan PB ;
b. penyusunan rekomendasi ; dan
c. penyampaian hasil rekomendasi .
6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM
2. Mengelola unit simpan pinjam sebagai unit usaha otonom pembukuan terpisah
3. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan
peraturan perundang - undangan dan penerapan prinsip kehati - hatian
4. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin
operasional yang diterbitkan lembaga otoritas keuangan
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 64145 ) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (KPPSP Primer)
1. Ruang Lingkup Mencakup Koperasi primer yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan
syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf ( maal).
2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS
adalah Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan
pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
2. KSPPS Primer adalah KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang
3. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas,
prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi
Pengawas, Pengurus, dan Pengelola
3. Penggolongan Usaha M ikro, K ecil, M enengah, dan B esar
4. Ketentuan Persyaratan 1. Bukti setoran modal usaha awal pada bank syariah
2. Memiliki rencana kerja
- 31 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 64145 ) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (KPPSP Primer)
3. Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat pernyataan
bermaterai
4. Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas
5. Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang - undangan usaha
simpan pinjam
6. Surat pernyataan penerima manfaat ( Beneficial Owner )
7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
8. Serti f ikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola dan
9. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.
2. Pelaksana an penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka wak t u selama pelaksanaan
kegiatan usaha
3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan kegiatan PB ;
b. penyusunan rekomendasi ; dan
c. penyampaian hasil rekomendasi .
6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM .
2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan
peraturan perundang - undan g an dan penerapan p rinsip kehati - hatian
3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
4. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin
operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan .
- 32 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No. KBLI: ( 64145 ) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (KPPSP Primer) - Jaringan Pelayanan Kantor
Cabang KSPPS Primer
1. Ruang Lingkup Mencakup Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Primer yang melaksanakan usaha
simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan
wakaf (maal).
2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS
adalah Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan
pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan
wakaf.
2. KSPPS Primer adalah KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang
3. Jaringan Pelayanan adalah bentuk pelayanan Koperasi melalui pembukaan kantor
cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dalam upaya meningkatkan pelayanan
kepada anggota.
4. Kantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan
usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan
pemberian pinjaman dan pembiayaan.
5. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas,
prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi
Pengawas, Pengurus, dan Pengelola
3. Penggolongan Usaha Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar
4. Ketentuan Persyaratan 1. Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah primer.
2. Laporan keuangan tahunan koperasi
3. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
4. Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
5. Anggaran dasar koperasi
6. Riwayat hidup pengurus dan pengawas
7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa.
8. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak .
9. Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan.
10. Jumlah minimal modal kerja
- 33 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No. KBLI: ( 64145 ) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (KPPSP Primer) - Jaringan Pelayanan Kantor
Cabang KSPPS Primer
11. Rencana kerja jaringan pelayanan.
12. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
13. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
14. Serti fi kat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan ; dan
15. Surat pernyataan inte g ritas calon kepala jaringan pelayanan
5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.
2. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan
kegiatan usaha .
3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan kegiatan PB ;
b. penyusunan rekomendasi; dan
c. penyampaian hasil rekomendasi.
6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM.
2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan
peraturan perundang - undangan dan penerapan prinsip kehati - hatian.
3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah.
4. Mengonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang.
5. Dalam hal melaksanakan aktif itas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin
operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan .
- 34 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No. KBLI: ( 64145 ) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (KPPSP Primer) - Jaringan Pelayanan Kantor
Cabang Pembantu KSPPS Primer
1. Ruang Lingkup Mencakup Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer yang
melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat,
infak, sedekah, dan wakaf (maal).
2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS
adalah Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan
pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan
wakaf.
2. KSPPS Primer adalah KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang
3. Jaringan Pelayanan adalah bentuk pelayanan Koperasi melalui pembukaan kantor
cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dalam upaya meningkatkan pelayanan
kepada anggota.
4. Kantor Cabang Pembantu adalah kantor yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam
menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta
mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman dan pembiayaan tetapi tidak
mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman dan pembiayaan.
5. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas,
prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi
Pengawas, Pengurus, dan Pengelola
3. Penggolongan Usaha Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar
4. Ketentuan Persyaratan 1. Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer.
2. Laporan keuangan tahunan koperasi.
3. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar.
4. Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
5. Anggaran dasar koperasi.
6. Riwayat hidup pengurus dan pengawas
7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa.
8. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak.
- 35 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No. KBLI: ( 64145 ) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (KPPSP Primer) - Jaringan Pelayanan Kantor
Cabang Pembantu KSPPS Primer
9. Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan.
10. Jumlah minimal modal kerja.
11. Rencana k erja jaringan pelayanan.
12. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja.
13. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
14. Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
15. Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan .
5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.
2. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan
kegiatan usaha
3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan kegiatan PB ;
b. penyusunan rekomendasi; dan
c. penyampaian hasil rekomendasi.
6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM.
2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan
peraturan perundang - undangan dan penerapan prinsip kehati - hatian.
3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah.
4. Mengonsolidasi kan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu.
5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin
operasional yang diterbitkan lembaga otoritas keuangan.
- 36 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No. KBLI: ( 64145 ) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (KPPSP Primer) - Jaringan Pelayanan Kantor Kas
KSPPS Primer
1. Ruang Lingkup Mencakup Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSPPS Primer yang melaksanakan usaha
simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah , dan
wakaf ( maal ).
2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS
adalah Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan
pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan
wakaf.
2. KSPPS Primer adalah KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang
3. Jaringan Pelayanan adalah bentuk pelayanan Koperasi melalui pembukaan kantor
cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dalam upaya meningkatkan pelayanan
kepada anggota.
4. Kantor Kas adalah kantor yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan
kegiatan usaha untuk menghimpun dana
5. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas,
prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi
Pengawas, Pengurus, dan Pengelola
3. Penggolongan Usaha Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar
4. Ketentuan Persyaratan 1. Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer .
2. Laporan keuangan tahunan koperasi .
3. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar .
4. Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat .
5. Anggaran dasar koperasi .
6. Riwayat hidup pengurus dan pengawas .
7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa .
8. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak.
9. Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan.
10. Jumlah minimal modal kerja .
11. Rencana kerja jaringan pelayanan .
- 37 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No. KBLI: ( 64145 ) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (KPPSP Primer) - Jaringan Pelayanan Kantor Kas
KSPPS Primer
12. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja .
13. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan .
14. Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan ; dan
15. Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan .
5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.
2. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan
kegiatan usaha
3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan kegiatan PB ;
b. penyusunan rekomendasi; dan
c. penyampaian hasil rekomendasi.
6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM.
2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan
peraturan perundang - undangan dan penerapan prinsip kehati - hatian.
3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah.
4. Mengonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas.
5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin
operasional yang diterbitkan lcmbaga otoritas keuangan.
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 64146 ) Unit Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (USPPSP Primer)
1. Ruang Lingkup M encakup unit usaha Koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan
pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf ( maal ).
- 38 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 64146 ) Unit Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (USPPSP Primer)
2. Istilah dan Definisi 1. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Primer yang selanjutnya disebut
USPPS Koperasi Primer adalah unit usaha Koperasi Primer yang bergerak di bidang usaha
simpan pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak,
sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
2. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas,
prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi
Pengawas, Pengurus, dan Pengelola
3. Penggolongan Usaha Usaha mikro, kecil, dan menengah, dan besar
4. Ketentuan Persyaratan 1. Bukti setoran modal tetap pada bank syariah
2. Memiliki rencana kerja
3. Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat pernyataan
bermaterai
4. Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengawas
5. Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang - undangan usaha
simpan pinjam
6. Surat pernyataan penerima manfaat ( Beneficial owner )
7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
8. Sertilikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola ; dan
9. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.
2. Pelaksana penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka wak t u selama pelaksanaan
kegiatan usaha
3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan kegiatan PB ;
b. penyusunan rekomendasi ; dan
c. penyampaian hasil rekomendasi .
- 39 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 64146 ) Unit Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Primer (USPPSP Primer)
6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM .
2. Mengelola unit simpan pinjam sebagai unit usaha otonom dengan pembukuan terpisah
3. Melaksanakan ketentuan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan - perundang
undangan dan penerapan prinsip kehati - hatian
4. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin
operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan .
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 64147 ) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder)
1. Ruang Lingkup M encakup Koperasi S ekunder yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan
syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal).
2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder yang selanjutnya disebut
KSPPS Sekunder adalah KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan KSPPS
2. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas,
prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi
Pengawas, Pengurus, dan Pengelola
3. Penggolongan Usaha Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar
4. Ketentuan Persyaratan 1. Bukti setoran modal usaha awal pada bank syariah
2. Memiliki rencana kerja
3. Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat pernyataan
bermaterai
4. Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas
5. Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang - undangan usaha
simpan pinjam
6. Surat pernyataan penerima manfaat ( Beneficial Owner )
- 40 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 64147 ) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder)
7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
8. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan K operasi bagi pengelola dan
9. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.
2. Pelaksana penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka wak t u selama pelaksanaan
kegiatan usaha
3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan kegiatan PB ;
b. penyusunan rekomendasi ; dan
c. penyampaian hasil rekomendasi .
6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM
2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan
peraturan perundang - undangan dan penerapa n prinsip kehati - hatian
3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
4. Dalam hal melaksanakan akti v itas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin
operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No. KBLI: ( 64147 ) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder) - Jaringan Pelayanan Kantor
Cabang KSPPS Sekunder
1. Ruang Lingkup Mencakup Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Sekunder yang melaksanakan usaha
simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan
wakaf (maal ).
2. Istilah dan Definisi 1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder yang selanjutnya disebut
KSPPS Sekunder adalah KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan KSPPS
- 41 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No. KBLI: ( 64147 ) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder) - Jaringan Pelayanan Kantor
Cabang KSPPS Sekunder
2. Jaringan Pelayanan adalah bentuk pelayanan Koperasi melalui pembukaan kantor
cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dalam upaya meningkatkan
pelayanan kepada anggota
3. Kantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan
usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan
pemberian pinjaman dan pembiayaan.
4. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas,
prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi
Pengawas, Pengurus, dan Pengelola
3. Penggolongan Usaha Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar
4. Ketentuan Persyaratan 1. Memiliki Izin untuk usaha K operasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah sekunder.
2. Laporan keuangan tahunan koperasi.
3. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
4. Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
5. Anggaran dasar koperas i.
6. Riwayat hidup pengurus dan pengawas
7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
8. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak .
9. Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan .
10. Jumlah minimal modal keria .
11. Rencana ke rja jaringan pelayanan .
12. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana ker ja.
13. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan .
14. Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan ; dan
15. Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan .
- 42 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No. KBLI: ( 64147 ) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder) - Jaringan Pelayanan Kantor
Cabang KSPPS Sekunder
5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.
2. Pelaksana penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu selama pelaksanaan
kegiatan usaha
3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan kegiatan PB ;
b. penyusunan rekomendasi; dan
c. penyampaian hasil rekomendasi.
6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM.
2. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan
peraturan perundang - undangan dan penerapan prinsip kehati - hatian.
3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah.
4. Mengonsolidasi kegiata n usaha jaringan pelayanan kantor cabang.
5. Dalam hal melaksanakan aktif itas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin
operasional yang diterbitkan L embaga otoritas keuangan.
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 64148 ) Unit Simpan Pinjam dan Pembi a yaan Syariah Sekunder (USPPS Sekunder)
1. Ruang Lingkup M encakup unit usaha Koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam
dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf ( maal ).
2. Istilah dan Definisi 1. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Sekunder yang selanjutnya
disebut USPPS Koperasi Sekunder adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang
usaha simpan pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola
zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang
bersangkutan.
2.
- 43 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 64148 ) Unit Simpan Pinjam dan Pembi a yaan Syariah Sekunder (USPPS Sekunder)
3. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah struktur tugas,
prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi
Pengawas, Pengurus, dan Pengelola.
3. Penggolongan Usaha Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar
4. Ketentuan Persyaratan 1. Bukti setoran modal tetap pada bank syariah
2. Memiliki rencana kerja
3. Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat penyataan
bermaterai
4. Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas
5. Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang - undangan usaha
simpan pinjam
6. Surat pernyataan penerima manfaat ( Beneficial Owner)
7. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
8. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola ; dan
9. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja organisasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi terkait PB pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.
2. Pelaksana an penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka wak t u selama pelaksanaan
kegiatan usaha
3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan kegiatan PB ;
b. penyusunan rekomendasi ; dan
c. penyampaian hasil rekomendasi .
6. Ketentuan Kewajiban 1. Menyusun dan menerapkan SOM
2. Mengelola unit simpan pinjam sebagai unit usaha otonom dengan pembukuan terpisah .
3. Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan
peraturan perundang - undangan dan penerapan prinsip kehati - hatian .
- 44 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 64148 ) Unit Simpan Pinjam dan Pembi a yaan Syariah Sekunder (USPPS Sekunder)
4. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah .
5. Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin
operasional yang diterbitkan l embaga otoritas keuangan .
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 66292 ) Aktivitas Pemeringkatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
1. Ruang Lingkup Akti v itas Lembaga Independen Pemeringkat Koperasi
2. Istilah dan Definisi 1. Pemeringkatan Koperasi adalah suatu alat penilaian terhadap kondisi dan atau kinerja
koperasi melalui sistem pengukuran secara obyektif dan transparan terhadap K operasi
yang dilakukan oleh lembaga independen.
2. Lembaga Independen Pemeringkat Koperasi adalah lembaga yang bersifat independen
dan telah terakreditasi untuk melaksanakan P emeringkatan Koperasi.
3. Penggolongan Usaha Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar
4. Ketentuan Persyaratan -
5. Ketentuan Verifikasi 1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas
dan fungsi terkait PB pada P emerintah P usat.
2. Pelaksana an penilaian kesesuaian dilakukan dalam jangka wak t u selama pelaksanaan
kegiatan usaha
3. Prosedur penilaian kesesuaian dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan kegiatan PB ;
b. penyusunan rekomendasi ; dan
c. penyampaian hasil rekomendasi .
- 45 -
NOMENKLATUR STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: ( 66292 ) Aktivitas Pemeringkatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
6. Ketentuan Kewajiban 1. Berbentuk badan hukum .
2. Memiliki struktur organisasi, uraian tugas, kewenangan dan tanggungjawab
3. Menyampaikan laporan kegiatan kepada Kementerian .
4. Memiliki standar operasional manajemen akti v itas P emeringkatan K operasi.
5. Personil yang melaksanakan aktifitas Pemeringkatan Koperasi bebas konflik
kepentingan
6. Memiliki personil yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang Pemeringkatan
Koperasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau tanda bukti pendidikan dan/atau
pelatihan yang dikeluarkan pejabat berwenang ,
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FERRY JOKO YULIANTONO
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KoperasiDisebut dalam Pasal 29Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
PerizinanDisebut dalam Pasal 29Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 29Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
PerkoperasianDisebut dalam Pasal 29Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan dan kegiatan Koperasi dalam kerangka hukum Indonesia. Uraian ini merupakan penjelasan…
AnakDisebut dalam Pasal 29Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Beneficial OwnerDisebut dalam Pasal 29Beneficial Owner adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 29Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045