Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang - seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya
disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang
menggunakan pendekatan berbasis risiko yang
diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan
usaha.
3. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian
dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan
akibat bahaya.
4. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu
5. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB
adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha
untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya.
6. Perizinan Berusaha Sektor Perkoperasian yang
selanjutnya disebut PB Sektor Perkoperasian adalah
legalitas yang diberikan kepada P elaku U saha untuk
memulai dan menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya di sektor perkoperasian.
7. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang -
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3 -
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintah daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Koperasi.
10. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Koperasi .
11. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik ( Online Single Submission) yang selanjutnya
disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik
terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh
lembaga OSS ( Online Single Submission) untuk
penyelenggaraan PBBR .
12. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statisti k.
13. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha
untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas
bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan
usahanya.
14. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha
yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum
melaksanakan kegiatan usahanya.
15. Usaha S impan P injam oleh Koperasi merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan
menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan
pinjam dari dan kepada anggota Koperasi serta dari dan
kepada Koperasi lain.
16. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang - undangan di bidang
kawasan ekonomi khusus.
17. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang
selanjutnya disebut Administrator KEK adalah
Administrator KEK sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang - undangan di bidang kawasan
ekonomi khusus.
18. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang - undangan di bidang
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas .
19. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis R isiko dan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
20. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
- 4 -
BAB II
STANDAR KEGIATAN USAHA
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Daerah OtonomTerkait Pasal 1Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanTerkait Pasal 1Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PanganTerkait Pasal 1Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PelabuhanTerkait Pasal 1Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045