Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Berdasarkan surat usulan dari Kementerian/Lembaga
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ,
Sekretaris Jenderal Kementerian menugaskan Kepala
Biro Keuangan untuk melakukan verifikasi terhadap
usulan yang disampaikan.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) , Kepala Biro Keuangan Kementerian
berkoordinasi dengan pimpinan tinggi pratama unit
organisasi K ementerian yang mempunyai tugas
Ka. Rokum Plt. Sekjen Ka. Rokeu
- 6 -
melaksanakan pengelolaan di bidang teknologi
informasi.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah memenuhi ketentuan, Biro Keuangan
Kementerian , unit organisasi Kementerian yang
mempunyai tugas di bidang teknologi informasi, dan
K ementerian/ L embaga T eknis pengusul melakukan uji
coba sistem .
(4) Uji coba sistem sebag aimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan melibatkan Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk memastikan keamanan dan
kesesuaian implementasi Interkoneksi.
(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 2 ) tidak memenuhi ketentuan , Sekretaris Jenderal
Kementerian menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada Kementerian/Lembaga Teknis
pengusul.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 7Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
InterkoneksiDisebut dalam Pasal 7Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara yang berbeda sehingga pengguna dapat berkomunikasi lintas jaringan. Uraian ini merupakan…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 7Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 7Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045