Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Dalam hal uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (3) telah selesai, Sekretaris Jenderal Kementerian
dan pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang
setingkat Kementerian/Lembaga Teknis
menandatangani p erjanjian k erja s ama.
(2) Perjanjian k erja s ama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. tujuan dan maksud perjanjian;
b. tugas dan wewenang para pihak;
c. data dan sistem yang digunakan;
d. penanganan gangguan sistem dan jaringan;
e. penyelesaian perselisihan; dan
f. k eadaan k ahar .
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangan i paling lama pad a tanggal 31 Maret
202 6 .
Istilah Terkait
Para Pihak adalah subjek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik, yang terkait dalam hubungan atau sengketa…
PejabatDisebut dalam Pasal 8Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi MadyaDisebut dalam Pasal 8Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 8Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 8Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
PersDisebut dalam Pasal 8Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
WewenangDisebut dalam Pasal 8Wewenang adalah hak badan atau pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045