Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) SIMKEU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
digunakan untuk menatausahakan transaksi
pengeluaran dan penerimaan.
(2) SIMKEU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh:
a. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
yang berkedudukan di luar negeri pada Satker
Perwakilan; dan
b. BPP S atker Atase Teknis/Staf Teknis yang ditunjuk
pada Satker Perwakila n .
(3) Penatausahaan transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal tidak dapat dilaksanakan
melalui SAKTI.
(4) Dalam hal SIMKEU digunakan oleh BPP S atker Atase
Teknis/Staf Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) h uruf b, Kementerian/Lembaga Teknis
menyampaikan surat usulan kepada Kementerian.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bendahara PenerimaanDisebut dalam Pasal 5Bendahara Penerimaan adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
Bendahara PengeluaranDisebut dalam Pasal 5Bendahara Pengeluaran adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
SaksiDisebut dalam Pasal 5Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045