Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem SIMKEU yang selanjutnya disebut SIMKEU
adalah aplikasi keuangan yang dibangun oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri untuk pembukuan
terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran yang
dilakukan pada satuan kerja perwakilan diplomatik
dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang
ber kedudukan di luar negeri dan/atau dalam negeri .
2. Sistem Nota Hasil Verifikasi yang selanjutnya disebut
NHV adalah aplikasi keuangan yang dibangun
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri untuk menyusun
dan menyampaikan cat atan hasil verifikasi dari b iro
k euangan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri atas
pertanggungjawaban keuangan bulanan satuan kerja
Ka. Rokum Plt. Sekjen Ka. Rokeu
- 3 -
perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler
Republik Indonesia maupun j awaban Nota Hasil
Verifikasi dari satuan kerja perwakilan diplomatik dan
perwakilan konsuler Republik Indonesia kepada biro
keuangan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri .
3. Kementerian adalah k ementerian yang
menyelenggarakan urusa n pemerintahan di bidang
luar negeri.
4. Kementerian/Lembaga Teknis adalah k ementerian
negara/ l embaga non kementerian negara yang
memiliki atase teknis / staf teknis di luar negeri.
5. Biro Keuangan adalah satuan kerja yang mempunyai
tugas merumuskan, melaksanakan, dan
mengoordinasikan kebijakan pelaksanaan anggaran,
pengendalian anggaran, verifikasi anggaran, akuntansi
dan pelaporan keuangan, serta perbendaharaan.
6. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini kementerian nega ra/lembaga yang
melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga
dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran.
7. Menteri adalah m enteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
8. Perwakilan Republik Indonesia yang se lanjutnya
disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan
perwakilan konsuler Republik Indonesia yang
berkedudukan di luar negeri dan/atau dalam negeri
untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan
kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik
I ndonesia pada negara penerima dan/atau pada
organisasi internasional perserikatan bangsa - bangsa
dan non - perserikatan bangsa - bangsa.
9. Atase Teknis/Staf Teknis adalah pegawai negeri dari
kementerian negara/lembaga pemerintah non
kementerian selain Kementerian , yang ditempatkan di
Perwakilan diplomatik/konsuler tertentu untuk
melaksanakan tugas yang menjadi bidang wewenang
kementerian negara atau lembaga pemerintah non
kementerian.
10. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenan gan penggunaan
anggaran kementerian negara/ l embaga teknis .
11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran
negara/ lembaga yang bersangkutan pada kementerian
negara/ lembaga teknis .
12. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA /KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran at as
beban a nggaran pendapatan dan belanja negara.
Ka. Rokum Plt. Sekjen Ka. Rokeu
- 4 -
13. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
14. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mem p ertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
pada kantor / S atker kementerian negara/lembaga
pemerintah non kementerian.
15. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya
disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk
membantu Bendahara Pengeluaran untuk
melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna
kelancaran p elaksanaan kegiatan tertentu.
16. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk
menerima, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara pada
kantor/ S atker kementerian negara/lembaga
pemerintahan non kementerian.
17. Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah
sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan, serta
pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan
belanja negara pada instansi pemerintah, yang
merupakan bagian dari s i stem pengelolaan keuangan
negara.
18. Interkoneksi adalah proses pertukaran data keuangan
S atker Atase Teknis/Staf Teknis yang ada pada
SIMKEU dengan SAKTI.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTerkait Pasal 1Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Belanja NegaraTerkait Pasal 1Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
Bendahara PenerimaanTerkait Pasal 1Bendahara Penerimaan adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
Bendahara PengeluaranTerkait Pasal 1Bendahara Pengeluaran adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
BukuTerkait Pasal 1Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045