Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) SIMKEU dan NHV sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dikelola oleh Biro Keuangan Kementerian.
(2) Dalam mengelola SIMKEU dan NHV sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Biro Keuangan Kementerian
dibantu unit organisasi Kementerian yang
melaksanakan pengelolaan di bidang teknologi
informasi.
(3) Dalam rangka pengembangan aplikasi keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretaris
Jenderal Kementerian membentuk tim pengembangan
Ka. Rokum Plt. Sekjen Ka. Rokeu
- 5 -
yang berasal dari unsur Biro Keuangan Kementerian
dan unit organisasi K ementerian yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelo laan di bidang teknologi
informasi.
(4) T im pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal
Kementerian .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 4Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KeputusanDisebut dalam Pasal 4Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PengembangDisebut dalam Pasal 4Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PutusanDisebut dalam Pasal 4keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 4Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045