Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Pengawasan PBBR dilaksanakan secara terintegrasi melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS dan terkoordinasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota , Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pengawasan rutin; dan b. Pengawasan insidental. (3) Pelaku Usaha Pariwisata wajib menyampaikan laporan Pelaku Usaha Pariwisata untuk dilakukan pemeriksaan dalam Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Laporan Pelaku Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal. (5) Pengawasan mencakup kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dasar , PB, PB UMKU, dan penerapan Standar Kegiatan Usaha Pariwisata.
- 9 - (6) Pengawasan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi Pengawasan atas: a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di darat, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk lokasi usaha yang berada di laut, dan/atau persetujuan kawasan hutan untuk lokasi usaha di kawasan hutan; b. persetujuan lingkungan berupa surat pernyataan pengelolaan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan/atau c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. (7) Pengawasan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi Pengawasan atas: a. NIB; b. Sertifikat Standar; dan/atau c. Izin. (8) Pengawasan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi Pengawasan atas perizinan yang diperlukan dalam rangka: a. peredaran produk; b. kelayakan operasi; c. standardisasi produk/jasa; dan/atau d. kelancaran kegiatan usaha selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c. (9) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah p rovinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan perangkat kerja Pengawasan melalui Sistem OSS sesuai dengan kewenangannya. (10) Tata cara pelaksanaan Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IzinDisebut dalam Pasal 10Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PariwisataDisebut dalam Pasal 10Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
PerizinanDisebut dalam Pasal 10Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
WisataDisebut dalam Pasal 10Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 10Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Analisis Mengenai Dampak LingkunganDisebut dalam Pasal 10Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup…
Bangunan GedungDisebut dalam Pasal 10Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya dan berfungsi sebagai tempat manusia…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045