Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 31
(1) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 0 ayat (3)
diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Perwakilan Resmi;
(2) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, SPPT
SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 0 ayat (3)
diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
b. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Neger i
pemberi Kerja Sama Merek;
c. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
d. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar
negeri pemberi Maklun.
(3) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal masa berlak u Sertifikat SNI belum berakhir,
SPPT SNI dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu)
tahun.
Istilah Terkait
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
IkanDisebut dalam Pasal 31Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
MerekDisebut dalam Pasal 31Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 31Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 31Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045