Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian
kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian
kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa
sertifikat merek untuk Elektronika Rumah Tangga
kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan) ,
dan/atau kelas 11 (sebelas) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
- 14 -
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas
dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan
Industri;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan
usaha Industri Elektronika Rumah Tangga
dengan KBLI 27510, 27520, 28130, dan/atau
28193 ;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melal ui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan
tidak akan mengedarkan, memasarkan,
dan/atau memindahtangankan Elektronika
Rumah Tangga sebelum memperoleh Sertifikat
SNI dan SPPT SNI ;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi Elektronika Rumah Tangga yang
mencakup jenis produk, merek , dan tipe/model ;
8. daftar kelompok produk;
9. daftar komponen kritis yang memuat informasi
nama komponen, merek, tipe, spesifikasi/nilai,
standar acuan, dan lembaga sertifikasi/lembaga
uji yang mengeluarkan sertifikat/hasil uji untuk
komponen dimaksud;
10. sertifikat/hasil uji untuk komponen kritis sesuai
standar IEC atau yang setara;
11. daftar fasilitas produksi;
12. daftar peralatan uji;
13. daftar pengendalian mutu produk mulai d ari
bahan baku sampai produk akhir;
14. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO
9001:2015;
15. struktur organisasi;
16. proses bisnis;
17. Sertifikat SNI untuk kabel senur dan tusuk
kontak apabila dalam Elektronika Rumah
Tangga terdapat kabel senur dan tusuk kontak;
dan
18. ilustrasi pembubuhan T anda SNI .
(2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan
penerbitan Sertifikat SNI dalam waktu paling lama 1 (satu)
tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum
namun sertifikat merek belum diterbitkan, P erusahaan
Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek
sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d .
- 15 -
(3) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan
penerbitan Sertifikat SNI dalam waktu paling lama 1 (satu)
tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di
bidang industri Elektronika Rumah Tangga , Perusahaan
Industri dapat mengunggah surat perny ataan penerapan
sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagai pengganti
sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 4.
(4) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan
permohonan m e ngunggah bukti pendaftaran merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau surat
pernyataan penerapan sistem manajemen mutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Industri
yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek
dan sertifikat sis tem manajemen mutu ISO 9001:2015
pada saat pelaksanaan S urveilen kedua .
Istilah Terkait
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
AktaDisebut dalam Pasal 14dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
IkanDisebut dalam Pasal 14Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 14Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi ElektronikDisebut dalam Pasal 14Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik yang memiliki arti atau dapat dipahami dalam penyelenggaraan sistem dan…
IzinDisebut dalam Pasal 14Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KBLIDisebut dalam Pasal 14KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
MerekDisebut dalam Pasal 14Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045