Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 58
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal diundangkan.
- 40 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
A GUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 41 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL
INDON ESIA UNTUK ELEKTRONIKA
RUMAH TANGGA SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI
STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK ELEKTRONIKA RUMAH TANGGA
A. Ruang Lingkup
Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi
ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Elektronika
Rumah Tangga secara wajib.
B. Acuan Normatif
Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI IEC 60335 - 1:2020 Pe ralatan listrik rumah tangga dan sejenis -
Keselamatan - Bagian 1: Persyaratan umum untuk semua produk
Elektronika Rumah Tangga ;
2. SNI IEC 60335 - 2 - 40:2009 Peralatan listrik rumah tangga dan
peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2 - 40: Persyaratan
khusus untuk pompa kalor listrik, pengkondisi udara dan pengering
udara.
3. SNI IEC 60335 - 2 - 7: 2010 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis -
Keselamatan - Bagian 2 - 7: Persyaratan khusus untuk mesin cuci.
4. SNI IEC 60335 - 2 - 24:20 20 Peranti listrik r umah tangga dan sejenisnya
- Keselamatan - Bagian 2 - 24: Persyaratan khusus untuk peranti
pendingin, peranti es krim dan pembuat es .
5. SNI IEC 60335 - 2 - 41:2010 Piranti listrik rumah tangga dan sejenis -
Keselamatan - Bagian 2 - 41: Persyaratan khusus untuk pompa.
6. SNI IEC 60335 - 2 - 3:2022 Peralatan listrik rumah tangga dan sejenis -
Keselamatan - Bagian 2 - 3: Persyaratan khusus untuk setrika listrik.
7. SNI IEC 60335 - 2 - 74:2010 Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya
- Keselamatan - Bagian 2 - 74: Persyaratan khus us untuk pemanas
rendam portabel.
8. SNI IEC 60335 - 2 - 14:2011 Peralatan listrik rumah tangga dan
peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2 - 14: Persyaratan
khusus untuk peralatan dapur
9. SNI IEC 60335 - 2 - 15:2011 Peralatan listrik rumah tangga dan
peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2 - 15: Persyaratan
khusus untuk peralatan pemanas cairan.
10. SNI IEC 60335 - 2 - 89:2015 Peralatan listrik rumah tangga dan
peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2 - 15: Persyaratan
khusus untuk showcase ; dan
11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Standardisasi Industri.
C. Prosedur Sertifikas i
Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) .
- 42 -
D. Tahapan Sertifikasi
Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan :
No Ketentuan Uraian
Tahap I: Seleksi
1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas
b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan
Resmi harus:
Perusahaan Industri: Perwakilan Resmi:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Elektronika Rumah Tangga
kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan) , dan/atau kelas 11 (sebelas) yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
5) m enggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak a) surat permohonan yang dicetak melalui
melalui SIINas dan SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
Perusahaan Industri;
b) salinan akta pendirian b) salinan akta pendirian Produsen di Luar
perusahaan dan perubahannya; Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup
lingkup kegiatan usaha industri kegiatan usaha industri Elektronika
Elektronika Rumah Tangga Rumah Tangga atau surat keterangan dari
dengan lingkup KBLI 27510, otoritas yang berwenang di negara
27520, 28130, dan/atau 28193 ; setempat;
d) sertifikat sistem manajemen d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO
mutu SNI ISO 9001:2015 9001:2015;
- 43 -
e) surat pernyataan bermeterai e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak
yang dicetak melalui SIINas dan melalui SIINas dan ditandatangani oleh
ditandatangani oleh pimpinan pimpinan Perwakilan Resmi yang
Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan,
menyatakan tidak akan memasarkan, dan/atau
mengedarkan, memasarkan, memindahtangankan Elektronika Rumah
dan/atau memindahtangankan Tangga sebelum memperoleh Sertifikat
Elektronika Rumah Tangga SNI dan SPPT SNI;
sebelum memperoleh Sertifikat
SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi;
g) informasi Elektronika Rumah g) informasi Elektronika Rumah Tangga yang
Tangga yang mencakup jenis mencakup jenis produk, merek, dan
produk, merek, dan tipe/model ; tipe/model ;
h) daftar kelompok produk ; h) daftar kelompok produk ;
i) daftar komponen kritis yang i) daftar komponen kritis yang memuat
memuat informasi nama informasi nama komponen, merek, tipe,
komponen, merek, tipe, spesifikasi/nilai, standar acuan, dan
spesifikasi/nilai, standar acuan, lembaga sertifikasi/lembaga uji yang
dan lembaga sertifikasi/lembaga mengeluarkan sertifikat/hasil uji untuk
uji yang mengeluarkan komponen dimaksud ;
sertifikat/hasil uji untuk
komponen dimaksud ;
j) sertifikat/hasil uji untuk j) sertifikat/hasil uji untuk komponen kritis
komponen kritis sesuai standar sesuai standar IEC atau yang setara ;
IEC atau yang setara ;
k) daftar fasilitas produksi; k) daftar fasilitas produksi;
l) daftar peralatan uji; l) daftar peralatan uji;
m) daftar pengendalian mutu m) daftar pengendalian mutu produk mulai
produk dari mulai bahan baku dari bahan baku sampai produk akhir;
sampai produk akhir;
- 44 -
n) daftar informasi terdokumentasi n) daftar informasi terdokumentasi sesuai
sesuai ISO 9001:2015 ; ISO 9001:2015;
o) struktur organisasi; o) struktur organisasi;
p) proses bisnis; p) proses bisnis;
q) Sertifikat SNI untuk kabel senur q) Sertifikat SNI untuk kabel senur dan tusuk
dan tusuk kontak apabila dalam kontak apabila dalam Elektronika Rumah
Elektronika Rumah Tangga Tangga terdapat kabel senur dan tusuk
terdapat kabel senur dan tusuk kontak;
kontak; dan
r) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI r) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; dan
s) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan
Resmi yang berupa:
i. s alinan akta pendirian perusahaan
dan perubahannya ;
ii. perizinan berusaha;
iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan
Resmi dalam bentuk akta otentik yang
dibuat dihadapan notaris di wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia ;
iv. perjanjian lisensi merek untuk
Elektronika Rumah Tangga kelas 7
(tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9
(sembilan) , dan/atau kelas 11
(sebelas) dari Produsen di Luar Negeri
sebagai pemilik merek kepada
Perwakilan Resmi yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek untuk Elektronika Rumah
- 45 -
Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8
(delapan), kelas 9 (sembilan) ,
dan/atau kelas 11 (sebelas) dari
Produsen di Luar Negeri sebagai
pemilik merek kepada Perwakilan
Resmi yang diterbitkan oleh
Di rektorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ; dan
vi. bukti menguasai gudang di
kabupaten/kota yang sama atau
kabupaten/kota terdekat dengan
tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal permohonan penerbitan c. Dalam hal permohonan penerbit an
Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di
Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama
Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek, Produsen di Luar Negeri penerima
Merek juga harus mengunggah dokumen Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi
lain yang diperlukan dengan ketentuan : juga harus mengunggah dokumen lain yang
diperlukan dengan ketentuan :
1) apabila pemberi Kerja Sama Merek 1) apabila pemberi Kerja Sama Merek
merupakan Perusahaan Industri lain merupakan Perusahaan Industri
berupa : berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan a) salinan akta pendirian perusahaan
dan perubahaannya milik pemberi dan perubahannya milik pemberi
Kerja Sama Merek; Kerja Sama Merek;
b) perizinan berusaha dengan b) perizinan berusaha dengan lingkup
lingkup kegiatan usaha Industri kegiatan usaha industri Elektronika
Elektronika Rumah Tangga, Rumah Tangga dengan K BLI 27510,
dengan KBLI 27510, 27520,
- 46 -
28130, dan/atau 28193 milik 27520, 28130, dan/atau 28193
pemberi Kerja Sama Merek ; milik pemberi Kerja Sama Merek ;
c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja
Sama Merek yang masih berlaku Sama Merek yang masih berlaku
dengan merek yang akan dengan merek yang akan
dikerjasamakan tercantum dalam dikerjasamakan tercantum dalam
Sertifikat SNI ; Sertifikat SNI ;
d) perjanjian lisensi merek untuk d) perjanjian lisensi merek untuk
Elektronika Rumah Tangga kelas 7 Elektronika Rumah Tangga kelas 7
(tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9
(sembilan) , dan/atau kelas 11 (sembilan) , dan/atau kelas 11
(sebelas) dari pemberi Kerja Sama (sebelas) dari pemberi Kerja Sama
Merek kepada penerima Kerja Merek kepada penerima Kerja Sama
Sama Merek yang dicatatkan di Merek yang dicatatkan di Direktorat
Direktorat Jenderal Kekayaan Jenderal Kekayaan Intelektual
Intelektual Kementerian Hukum ; Kementerian Hukum ;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi e) bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek untuk Elektronika Rumah merek untuk Elektronika Rumah
Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8
(delapan), kelas 9 (sembilan) , (delapan), kelas 9 (sembilan) ,
dan/atau kelas 11 (sebelas) dari dan/atau kelas 11 (sebelas) dari
pemberi Kerja Sama Merek kepada pemberi Kerja Sama Merek kepada
penerima Kerja Sama Merek yang penerima Kerja S ama Merek yang
diterbitkan oleh Direktorat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Jen deral Kekayaan Intelektual Kekayaan Intelektual Kementerian
Kementerian Hukum ; Hukum ;
f) surat pernyataan bermeterai yang f) surat pernyataan bermeterai yang
dicetak melalui SIINas dan dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
Perusahaan Industri pemberi Kerja Perusahaan Industri pemberi Kerja
Sama Merek yang menyatakan Sama Merek yang menyatakan
- 47 -
tidak akan mengedarkan, tidak akan mengedarkan,
memasarkan , dan/atau memasarkan, dan/atau
memindahtangankan Elektronika memindahtangankan Elektroni ka
Rumah Tangga sebelum Rumah Tangga sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan memperoleh Sertifikat SNI dan
SPPT SNI ; dan SPPT SNI;
g) Sertifikat SNI milik Produsen di g) Sertifikat SNI milik Produsen di
Luar Negeri penerima Kerja Sama Luar Negeri penerima Kerja Sama
Merek yang masih berlaku . Merek yang masih berlaku ; dan
2) apabila pemberi Kerja Sama Merek 2) apabila pemberi Kerja Sama Merek
merupakan Produsen di Luar Negeri merupakan Produsen di Luar Negeri
berupa: lainnya berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan a) salinan akta pendirian perusahaan
dan perubahaannya milik pemberi dan perubahannya milik pemberi
Kerja Sama Merek; Kerja Sama Merek;
b) perizinan berusaha dengan b) perizinan berusaha milik pemberi
lingkup kegiatan usaha industri Kerja Sama Merek dengan lingkup
Elektronika Rumah Tangga milik kegiatan usaha industri Elektronika
pemberi Kerja Sama Merek atau Rumah Tangga milik pemberi Kerja
surat keterangan dari otoritas yang Sama Merek atau surat keterangan
berwenang di negara setempat; dari otoritas yang berwenang di
negara setempat;
c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja
Sama Merek yang masih berlaku Sama Merek yang masih berlaku
dengan merek yang akan dengan merek yang akan
dikerjasamakan tercantum dalam dikerjasamakan tercantum dalam
Sertifikat SNI; Sertifikat SNI;
d) perjanjian lisensi merek untuk d) perjanjian lisensi merek untuk
Elektronika Rumah Tangga kelas 7 Elektronika Rumah Tangga kelas 7
(tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9
(sembilan) , dan/atau kelas 11 (sembilan) , dan/atau kelas 11
(sebelas) dari pemberi Kerja Sama (sebelas) dari pemberi Kerja Sama
Merek kepada penerima Kerja Merek kepada penerima Kerja Sama
- 48 -
Sama Merek yang dicatatkan di Merek yang dicatatkan di Direktorat
Direktorat Jenderal Kekayaan Jenderal Kekayaan Intelektual
Intelektual Kementerian Hukum; Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi e) bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek untuk Elektronika Rumah merek untuk Elektronika Rumah
Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8
(delapan), kelas 9 (sembilan) , (delapan), kelas 9 (sembilan) ,
dan/atau kelas 11 (sebelas) dari dan/atau kelas 11 (sebelas) dari
pemberi Kerja Sama Merek kepada pemberi Kerja Sama Merek kepada
penerima Kerja Sama Merek yang penerima Kerja S ama Merek yang
diterbitkan oleh Direktorat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Jen deral Kekayaan Intelektual Kekayaan Intelektual Kementerian
Kementerian Hukum; Hukum;
f) surat pernyataan bermeterai yang f) surat pernyataan bermeterai yang
dicetak melalui SIINas dan dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
Perwakilan Resmi dari pemberi Perwakilan Resmi dari pemberi
Kerja Sama Merek yang Kerja Sama Merek yang
menyatakan tidak akan menyatakan tidak akan
mengedarkan, memasarkan, mengedarkan, memasarkan,
dan/atau memindahtangankan dan/atau memindahtangankan
Elektronika Rumah Tangga Elektroni ka Rumah Tangga
sebelum memperol eh Sertifikat SNI sebelum memperoleh Sertifikat SNI
dan SPPT SNI; dan SPPT SNI;
g) Sertifikat SNI milik Perusahaan g) Sertifikat SNI milik Produsen di
Industri penerima Kerja Sama Luar Negeri penerima Kerja Sama
Merek yang masih berlaku; dan Merek yang masih berlaku; dan
h) Dokumen legalitas Perwakilan h) dokumen legalitas Perwakilan
Resmi dari pemberi Kerja Sama Resmi pemberi Kerja Sama Merek
Merek yang berupa: yang berupa:
i. salinan akta pendirian i. salinan akta pendirian
perusahaan dan perusahaan dan
perubahannya; perubahannya;
- 49 -
ii. perizinan berusaha; ii. perizinan berusaha;
iii. bukti penunjukan sebagai iii. bukti penunjukan sebagai
Perwakilan Resmi dalam Perwakilan Resmi dalam
bentuk akta otentik yang bentuk akta otentik yang
dibuat dihadapan notaris di dibuat dihadapan notaris di
wilayah hukum Negara wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia; Kesatuan Republik Indonesia;
iv. perjanjian lisensi merek untuk iv. perjanjian lisensi merek untuk
Elektronika Rumah Tangga Elektronika Rumah Tangga
kelas 7 (tujuh), kelas 8 kelas 7 (tujuh), kelas 8
(delapan), kelas 9 (sembilan) , (delapan), kelas 9 ( sembilan) ,
dan/atau kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 11 (sebelas)
dari Produsen di Luar Negeri dari Produsen di Luar Negeri
sebagai pemilik Merek kepada sebagai pemilik Merek kepada
Perwakilan Resmi yang Perwakilan Resmi yang
dicatatkan di Direktorat dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum; Kementerian Hukum;
v. bukti pencatatan perjanjian v. bukti pencatatan perjanjian
lisensi merek untuk lisensi merek untuk
Elektronika Rumah Tangga Elektronika Rumah Tangga
kelas 7 (tujuh), kelas 8 kelas 7 (tujuh), kelas 8
(delapan), kelas 9 (sembilan) , (delapan), kelas 9 (sembilan) ,
dan/atau kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 11 (sebelas)
dari Produsen di Luar Negeri dari Produsen di Luar Negeri
sebagai pemilik Merek kepada sebagai pemilik Merek kepada
Perwakilan Resmi yang Perwakilan Resmi yang
diterbitkan oleh Direktorat diterbitkan oleh Di rektorat
Jenderal Kekayaan
- 50 -
Intelektual Kementerian Jenderal Kekayaan Intelektual
Hukum; dan Kementerian Hukum; dan
vi. bukti menguasai gudang di vi. bukti menguasai gudang di
kabupaten/kota yang sama kabupaten/kota yang sama
atau kabupaten/kota terdekat atau kabupaten/kota terdekat
dengan tempat kedudukan dengan tempat kedudukan
Perwakilan Resmi. Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal permohonan penerbitan d. Dalam hal permohonan penerbitan
Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di
Industri dalam rangka Maklun, Perusahaan Luar Negeri dalam rangka Maklun,
Industri penerima Maklun juga harus Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan
mengunggah dokumen lain yang diperlukan Resmi sebagai penerima Maklun juga harus
dengan ketentuan : mengunggah dokumen lain yang diperlukan
dengan ketentuan :
a. apabila pemberi Maklun merupakan a. apabila pemberi Maklun merupakan
Pelaku Usaha selain Perusahaan pelaku usaha selain Perusahaan
Industri berupa : Industri berupa :
1) salinan akta pendirian perusahaan 1) salinan akta pendirian perusahaan
dan perubahaannya milik pemberi dan perubahaannya milik pemberi
Maklun; Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi 2) perizinan berusaha milik pemberi
Maklun; Maklun;
3) sertifikat merek untuk Elektronika 3) sertifikat merek untuk Elektronika
Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), Rumah Tangga kelas 7 (tujuh),
kelas 8 (delapan), kelas 9 , kelas 8 (delapan), kelas 9
(sembilan) dan/atau kelas 11 (sembilan) , dan/atau kelas 11
(sebelas) milik pemberi Maklun (sebelas) milik pemberi Maklun
yang diterbitkan oleh Direktorat yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum; Kementerian Hukum;
4) perjanjian lisensi merek untuk 4) perjanjian lisensi merek untuk
Elektronika Rumah Tangga kelas 7 Elektronika Rumah Tangga kelas 7
(tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9
- 51 -
(sembilan) , dan/atau kelas 11 (sembilan) , dan/atau kelas 11
(sebelas) dari pemberi Maklun (sebelas) dari pemberi Maklun
kepada penerima Maklun yang kepada penerima Maklun yang
dicatatkan di Direktorat Jenderal dicatat kan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum; Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek untuk Elektronika Rumah merek untuk Elektronika Rumah
Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8
(delapan), kelas 9 (sembilan) , (delapan), kelas 9 (sembilan) ,
dan/atau kelas 11 (sebelas) dari dan/atau kelas 11 (sebelas) dari
pemberi Maklun kepada penerima pemberi Maklun kepada penerima
Maklun yang diterbitkan oleh Maklun yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; Intelektual Kementerian Hukum;
6) surat pernyataan bermeterai yang 6) surat pernyataan bermaterai yang
dicetak melalui SIINas dan surat pernyataan bermeterai yang
ditandatangani oleh Pelaku Usaha dicetak melalui SIINas dan
pemberi Maklun yang menyatakan ditandatangani oleh pimpinan
tidak akan mengedarkan, Pelaku Usaha pemberi Maklun
memasarkan, dan/atau yang menyatakan tidak akan
memindahtangankan Elektronika mengedarkan, memasarkan,
Rumah Tangga sebelum dan/atau memindahtangankan
memperoleh Sertifikat SNI dan Elektronika Rumah Tangga
SPPT SNI; dan sebelum memperoleh Sertifikat SNI
dan SPPT SNI ; dan
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di
Industri penerima Maklun yang Luar Negeri penerima Maklun yang
masih berlaku; atau masih berlaku; atau
- 52 -
b. apabila pemberi Maklun merupakan b. apabila pemberi Maklun merupakan
pelaku usaha di luar negeri selain pelaku usaha di luar negeri selain
Produsen di Luar Negeri berupa: Produsen di Luar Negeri berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan 1) salinan akta pendirian perusahaan
dan perubahannya milik pemberi dan perubahannya milik pemberi
Maklun ; Maklun ;
2) perizinan berusaha milik pemberi 2) perizinan berusaha milik pemberi
Maklun atau surat keterangan dari Maklun atau surat keterangan dari
otoritas yang berwenang di negara otoritas yang berwenang di negara
setempat; setempat;
3) sertifikat merek untuk Elektronika 3) sertifikat merek untuk Elektronika
Rumah Tangga kelas 7 (tujuh), Rumah Tangga kelas 7 (tujuh),
kelas 8 (delapan), kelas 9 kelas 8 (delapan), kelas 9
(sembilan) , dan/atau kelas 11 (sembilan) , dan/atau kelas 11
(sebelas) milik pemberi Maklun (s ebelas) milik pemberi Maklun
yang diterbitkan oleh Direktorat yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum; Kementerian Hukum;
4) perjanjian lisensi merek untuk 4) perjanjian lisensi merek untuk
Elektronika Rumah Tangga kelas 7 Elektronika Rumah Tangga kelas 7
(tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9 (tujuh), kelas 8 (delapan), kelas 9
(sembilan) , dan/atau kelas 11 (sembilan) , dan/atau kelas 11
(sebelas) dari pemberi Maklun (sebelas) dari pemberi Maklun
kepada penerima Maklun yang kepada penerima Maklun yang
dicatatkan di Direktorat Jenderal dicatatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum; Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek untuk Elektronika Rumah merek Elektronika Rumah Tangga
Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan),
(delapan), kelas 9 (sembilan) , kelas 9 (sembilan) dan/atau kelas
dan/atau kelas 11 (sebelas) dari 11 (sebelas) dari pemberi Maklun
pemberi Maklun kepada penerima kepada penerima Maklun yang
- 53 -
Maklun yang diterbitkan oleh diterbitkan oleh Direktorat Jend eral
Direktorat Jenderal Kekayaan Kekayaan Intelektual Kementerian
Intel ektual Kementerian Hukum; Hukum;
6) surat pernyataan bermeterai yang 6) surat pernyataan bermeterai yang
dicetak melalui SIINas dan dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
Perwakilan Perusahaan dari Perwakilan Perusahaan dari
pemberi Maklun yang menyatakan pemberi Maklun yang menyatakan
tidak akan mengedarkan, tidak akan mengedarkan,
memasarkan, dan/atau memasarkan, dan/atau
memindahtangankan Elektronika memindahtangankan Audio Video
Rumah Tangga sebelum se belum memperoleh Sertifikat SNI
memperoleh Se rtifikat SNI dan dan SPPT SNI; dan
SPPT SNI; dan
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di
Industri penerima Maklun yang Luar Negeri penerima Maklun yang
masih berlaku; dan masih berlaku ; dan
8) dokumen legalitas Perwakilan 8) dokumen legalitas Perwakilan
Perusahaan pemberi Maklun yang Perusahaan pemberi Maklun yang
berupa: berupa:
a) salinan akta pendirian a) salinan akta pendirian
perusahaan dan perusahaan dan
perubahannya; perubahannya;
b) perizinan berusaha; b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai c) bukti penunjukan sebagai
Perwakilan Perusahaan dalam Perwakilan Perusahaan dalam
bentuk akta otentik yang bentuk akta otentik yang
dibuat dihadapan notaris di dibuat dihadapan notaris di
wilayah hukum Negara wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia; Kesatuan Republik Indonesia;
d) perjanjian lisensi merek d) perjanjian lisensi merek untuk
untuk Elektronika Rumah Elektronika Rumah Tangga
Tangga kelas 7 (tujuh), kelas 8 kelas 7 (tujuh), kelas 8
- 54 -
(delapan), kelas 9 (sembilan) , (delapan), kelas 9 (sembilan)
dan/atau kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 11 (sebelas )
dari pelaku usaha di luar dari pelaku usaha di luar
negeri sebagai pemilik merek negeri sebagai pemilik merek
kepada Perwakilan kepada Perwakilan
Perusahaan yang dicatatkan Perusahaan yang dicatatkan di
di Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Kekayaan
Kekayaan Intelektual Intelektual Kementerian
Kementerian Hukum; dan Hukum; dan
e) bukti pencatatan perjanjian e) bukti pencatatan perjanjian
lisensi merek untuk lisensi merek untuk
Elektronika Rumah Tangga Elektronika R umah Tangga
kelas 7 (tujuh), kelas 8 kelas 7 (tujuh), kelas 8
(delapan), kelas 9 (sembilan) , (delapan), kelas 9 (sembilan) ,
dan/atau kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 11 (sebelas )
dari pelaku usaha di luar dari pelaku usaha di luar
negeri sebagai pemilik merek negeri sebagai pemilik merek
kepada Perwakilan kepada Perwakilan
Perusahaan yang diterbitkan Perusahaan yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum. Kementerian H ukum.
e. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen
yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
- 55 -
f. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui
SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi
dan/atau melengkapi dokumen.
g. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi
dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
h. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi
dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
i. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI
dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
j. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan
Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan :
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri;
2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri);
3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan
bagian dari p erusahaan multinasional; atau
4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru
(Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
b. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri,
maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari
Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum .
c. Dalam hal Perusahaan Industri me ngajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI
mengunggah bukti pendaftaran merek, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah
memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua .
d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen dari Produsen di Luar Neger i sebagaimana dimaksud pada
angka 5) huruf b) dan huruf c) diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian,
bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler Indonesia di ne gara setempat; dan
- 56 -
2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah.
e. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen dari Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada
angka 5) huruf f), sampai dengan huruf p) diterjemahk an dalam Bahasa Indonesia .
f. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi
penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional .
2. Sistem Manajemen Mutu Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 .
yang diterapkan
3. Durasi Audit dan Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
Pengambilan Contoh Jumlah minimal durasi audit: Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang
hari). hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau
resertifikasi 4 (empat) mandays (orang hari) resertifikasi 6 mandays (orang hari) untuk
untuk setiap jenis produk dan paling banyak setiap jenis produk dan paling banyak 4
4 (empat) kelompok produk, tidak termasuk (empat) kelompok produk, tidak termasuk
waktu pengambilan contoh. wa ktu pengambilan contoh.
c. Pengambilan contoh 1 (satu) mandays untuk c. Pengambilan contoh 1 (satu) mandays untuk
setiap jenis produk dan paling banyak 4 setiap jenis produk paling banyak 4 (empat)
(empat) kelompok produk. kelompok produk.
Catatan :
a. Untuk setiap penambahan 4 kelompok produk, mandays audit pada saat sertifikasi awal
ditambah 1 hari.
b. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
c. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan
contoh di luar waktu audit.
d. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan sec ara berturut - turut,
dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali
ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau
pengambilan contoh berikutnya.
- 57 -
4. Personil Auditor, Petugas a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
Pengambil Contoh b. Merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
c. Lancar berbahasa Indonesia;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang - undangan terkait;
e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5. Laboratorium Uji yang 1. Laboratorium uji yang digunakan :
digunakan a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
2. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Elektronika Rumah Tangga;
dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk
Elektronika Rumah Tangga” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter
pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Elektronika Rumah Tangga.
3. Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan
perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di
bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik Indonesia; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
4. Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
c. lancar berbahasa Indonesia;
d. memahami ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
e. terd aftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II: Determinasi
1. a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
- 58 -
Audit Tahap 1 (Audit b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit
Kecukupan) kesesuaian).
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi.
d. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam
bahasa Indonesia, yaitu:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar peralatan uji;
10) daftar kelompok produk;
11) sertifikat komponen kritis
12) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
13) proses bisnis; dan
14) daftar pengendalian mutu produk mulai d ari bahan baku sampai produk akhir;
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang
disampaikan oleh pemohon;
f. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi
minimal dan quality control yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit a. Audit tahap II (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap I.
Kesesuaian) b. Auditor harus memastikan rencana audit ( audit plan ) dan rencana pengambilan contoh ( sampling
plan ) yang disiapkan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) sesuai dengan SNI untuk Elektronika
Rumah Tangga .
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi untuk Elektronika Rumah
Tangga.
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC) / Quality Assurance (QA) harus dilakukan
oleh auditor yang memiliki kompetensi untuk Elektronika Rumah Tangga.
- 59 -
3. Lingkup yang di Audit a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audi t sistem manajemen mutu
dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan dapat diwakili oleh salah satu
tipe/model untuk produk yang sejenis yang diajukan sertifikasi SNI.
c. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian
audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum
dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara
konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada h uruf
F dalam dokumen skema sertifikasi ini;
5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per
jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis yang perlu a. Inspeksi barang masuk untuk komponen kr itis .
diperhatikan pada saat b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan ketentuan parameter dalam SNI sebagaimana
Audit tercantum dalam tabel huruf F.
c. Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi
berupa :
1) peralatan perakitan produk ( screw driver dan solder);
2) fasilitas penandaan; dan
3) fasilitas pengisian referigerant untuk produk berpendingin.
d. Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri paling sedikit melakukan kegiatan perakitan
komponen utama sebagai berikut:
1) pendingin ruangan, berupa:
a) unit indoor : kabel senur, evaporator , control board , casisng indoor .
b) u nit outdoor : compressor , tube assembly , fan motor , dan casing.
2) lemari pendingin, lemari pembeku dan showcase , berupa: main unit , kabel senur, kom p resor,
control box, dan casing .
- 60 -
3) mesin cuci, berupa: kabel senur, motor unit, control panel, dan casing .
4) pompa air dan pompa air rendam, berupa: motor assy , impeller assy , kabel senur, dan casing .
5) setrika listrik dan uap, berupa: elemen pemanas, kabel senur, dan casing .
6) peralatan d apur ( electric blender , juicer , mixer , chopper , dan food processor ), berupa: mo tor,
kabel senur, switch dan casing .
7) pemanas cairan (penanak nasi/ rice cooker , ketel listrik, pemanas air celup, water dispenser ),
berupa: elemen pemanas dan/atau elemen pendingin, kabel senur, dan casing.
e. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib melakukan pengujian rutin pada setiap
produk pada akhir lini produksi, yaitu:
1) uji kontinuiti bumi untuk kelas 1;
2) uji kuat listrik; dan
3) uji fungsional .
Catatan:
1) Uji kuat listrik dikecualikan untuk produk kelas III dengan suplai tegangan ektra rendah
tidak melebihi 42.4 v olt a.c. atau 42.4 v olt d.c.
2) Prosedur uji rutin mengacu pada SNI IEC 60335 - 1:2020
f. Kalibrasi alat uji.
g. Inspeksi dalam proses produksi ( in process QC ).
h. Inspeksi barang keluar ( outgoing QC ).
i. Pengecekan software produk sesuai SNI IEC 60335 - 1:2020 Lampiran R untuk produk yang
hanya menggunakan software sebagai satu - satunya proteksi terhadap kegagalan .
j. Penandaan .
k. Pengemasan.
5. Peralatan dan Fasilitas Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit peralatan dan
QC Minimal fasilitas uji berupa , yaitu;
a. peralatan uji kekuatan dielektrik ( dielectric strength ), dikecualikan untuk produk kelas III dengan
suplai tegangan ektra rendah tidak melebihi 42.4 v olt a.c. atau 42.4 v olt d.c.;
b. peralatan uji fungsi; dan
c. peralatan uji pembumian ( earth continuity ) khusus untuk produk kelas I ; dan
6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila:
- 61 -
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan
ketidaksesuaian terhadap SNI untuk Elektronika Rumah Tangga , diberikan waktu perbaikan
sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan
maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi
waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analis is penyebab ketidaksesuaian.
7. Pe ngambilan Contoh a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh
ketua tim auditor.
b. Elektronika Rumah Tangga termasuk dalam kelompok produk ( product family ) yang sama jika
memenuhi kesamaan dalam kriteria sebagai berikut:
1) untuk pengkondisi udara, apabila memiliki:
a) kapasitas pendinginan yang sama ;
b) tipe motor kompresor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama ;
dan
c) daya keluaran pengenal dapat berbeda.
2) untuk m esin c uci , apabila memiliki:
a) daya masukan yang sama ; dan
b) tipe motor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama .
3) untuk lemari pendingin apabila memiliki:
a) daya masukan atau arus masukan yang sama ; dan
b) tipe motor kompresor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama .
4) untuk p ompa air dan pompa air rendam , apabila memiliki:
a) rangkaian kelistrikan yang sama;
b) tipe motor yang sama yang ditentukan berdasarkan kapasitor split permanen yang sama ;
dan
c) rumah motor ( housing/casing ) yang sama .
5) untuk setrika listrik , apabila memiliki:
a) daya pengenal yang sama; dan
b) tipe elemen pemanas yang sama.
- 62 -
6) untuk peralatan dapur berupa Electric Blender , Electric Juicer , Electric Mixer , Chopper , Food
Proce ssor , apabila memiliki:
a) daya masukan yang sama; dan
b) tipe motor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama.
7) untuk pemanas cairan berupa Penanak Nasi ( Rice Cooker) , Ketel Listrik ( Electric Kettle ),
Pemanas Air Celup, dan Water Dispense r , apabila memiliki:
a) daya masukan yang sama atau arus masukan yang sama untuk produk yang
menggunakan motor kompresor;
b) tipe heater assy yang sama yang ditentukan berdasarkan part number yang sama; dan
c) tipe motor kompresor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama.
c. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal dan resertifikasi SNI dilakukan pada titik
akhir aliran produksi atau gudang.
d. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh
ketua tim audit dan perusahaan.
e. Untuk produk yang sudah diproduksi secara massal, jumlah contoh uji sebanyak 4 (empat) unit
dan diambil secara acak, dengan rincian 3 (tiga) unit untuk pengujian dan 1 (satu) unit untuk
arsip pengujian.
f. Untuk produk baru yang belum diproduksi secara massal atau produk baru yang diambil dari
prototype atau penelitian dan pengembangan , maka perusahaan menyiapkan sebanya k 8
(delapan) unit dan dilakukan pengambilan contoh di pabrik sebanyak 4 (empat) unit dengan
rincian 3 (tiga) unit untuk pengujian dan 1 (satu) unit untuk arsip pengujian.
g. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui
oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan; dan
h. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di Perusahaan Industri atau
Perwakilan Resmi sampai S ertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian a. Pengujian sesuai dengan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga;
b. Kondisi pengujian mengikuti kondisi iklim tropis;
c. Pengujian terhadap komponen yang mempengaruhi aspek keselamatan harus sesuai dengan
ketentuan SNI atau standar International Electrotechnical Commission (IEC) atau standar
lainnya yang setara.
- 63 -
d. Pengujian perangkat lunak ( software ) pada produk sesuai SNI IEC 60335 - 1:2020 Lampiran R
untuk produk yang menggunakan perangkat lunak ( software ) sebagai satu - satunya proteksi
keselamatan , dilakukan di pabrik dengan disaksikan oleh Laboratorium Uji .
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI untuk Elektronika Rumah
Tangga.
Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan terhadap a. Pengkaji ( reviewer ) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji
Laporan Audit dan memiliki kompetensi Elektronika Rumah Tangga.
Laporan Hasil Uji b. Pengkaji ( reviewer ) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk menetapkan rekomendasi keputusan Sertifikat
SNI untuk Elektronika Rumah Tangga.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan
SNI, LSPro menerbitkan surat pemberitahuan laporan hasil uji kepada Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri.
2) Pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Per usahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan
tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi
dinyatakan gagal .
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan Prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. p enerbitan; atau
b. p enolakan penerbitan.
- 64 -
3. Penerbitan Sertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian
kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat :
1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) uraian produk yang meliputi jenis produk, merek, dan tipe/model ;
7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
9) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaa n contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh
LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan
fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan
meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian
kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,
Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
- 65 -
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian,
Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi Sertifikat SNI yang terdapat dalam
SIINas .
l. Tanda elektonik disampaikan kepada LSP r o secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
n. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
o. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri
1) nama dan alamat Perusahaan Industri 1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik; 2) alamat pabrik;
3) jenis produk; 3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) merek; 4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) tipe / model ; 5) jenis produk;
6) nomor dan judul SNI; 6) merek;
7) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) tipe / model;
8) masa berlaku Sertifikat SNI. 8) nomor dan judul SNI;
9) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
10) masa berlaku Sertifikat SNI.
p. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf o ,
Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek .
q. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada pada huruf o ,
Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
r. Sertifikat SNI hanya dapat diterbitkan kepada 1 (satu) Perusahaan Industri atau 1 (satu)
Produsen di Luar Negeri untuk 1 (satu) lokasi produksi.
- 66 -
s. Sertifikat SNI yang diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat
dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
t. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
u. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diberikan kepada Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun dan
hanya berlaku untuk 1 (satu) merek.
v. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi;
w. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Catatan:
a. Bila terdapat perluasan merek atau tipe yang diajukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
audit sertifikasi awal atau resertifikasi atau S urveilan, pemohon mengajukan permohonan
melalui SIINas.
b. Setelah dilakukan review terhadap hasil uji untuk perluasan merek atau tipe sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan dinyatakan memenuhi persyaratan SNI untuk Elektronika Rumah
Tangga, LSPro melakukan amandemen terhadap sertifikat yang telah diterbitk an dengan masa
berlaku sertifikat tidak berubah dan mengunggah ke SIINas.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Surat a. Elektronika Rumah Tangga yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat
Persetujuan Penggunaan SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan
Tanda (SPPT) SNI penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara
elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi;
d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT
SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh:
1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3) Pelaku Usaha pe mberi Maklun; atau
4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan
Resmi harus:
- 67 -
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana
produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau
b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi P rodusen di Luar Negeri,
rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir .
f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun pengajuan permohonan penerbitan SPPT
SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan
b) bukti realisasi produk yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek a tau Maklun dalam
hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti
realisasi importasi dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan
Produsen di Luar Negeri.
g. Bukti realisasi produksi atau Bukti realisasi importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri
atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama
kali.
h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT S NI.
i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan
2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas
melakukan pembinaan terhadap industri Elektronika Rumah Tangga .
k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
l. Dalam hal ditemukan:
1) ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau
2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan
dokumen pendukung,
tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
- 68 -
m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan
penerbitan SPPT SNI ,
Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI .
p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan secara elektronik
melalui SIINas.
q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan benar; atau
2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau
ketidaklayakan ,
Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya
laporan hasil evaluasi dari tim.
r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan
3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan a. LSPro harus memastikan bahwa:
Sertifikasi 1) persyaratan sertifikasi masih berlaku;
2) sistem pe ngelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; dan
3) bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek pada saat sertifikasi
awal, telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua.
b. Kegiatan surveilan dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- 69 -
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem
manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen
yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti
sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan S urveilen 1 ( sat u ) , harus telah memiliki sertifikat
merek pada S urveilen 2 ( dua ) .
2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
Jumlah minimal durasi audit: Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kesesuaian untuk S urveilan 2 (dua) a. Audit kesesuaian untuk S urveilan 4 (empat)
mandays (orang hari) untuk setiap jenis mandays (orang har i) untuk se t iap jenis
produk dan paling banyak 4 (empat) produk dan paling banyak 4 (empat)
kelompok produk, tidak termasuk waktu kelompok produk, tidak termasuk waktu
pengambilan contoh. pengambilan contoh.
b. Pengambilan contoh 1 (satu) mandays untuk b. Pengambilan contoh 1 (satu) mandays untuk
setiap jenis produk dan paling banyak 4 setiap jenis produk dan paling banyak 4
(empat) kelompok produk. (empat) kelompok produk.
Catatan:
1. Untuk setiap penambahan 4 kelompok produk, mandays audit Surveilen ditambah 1 hari.
2. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
3. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan
contoh di luar waktu audit.
4. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut - turut,
dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali
ke tempat kedudukan LSPro yang men ugaskan sebelum melakukan audit dan/atau
pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 (Audit a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah
Kesesuaian) ditutup/terselesaikan.
b. Auditor harus memastikan rencana audit ( audit plan ) dan rencana pengambilan contoh ( sampling
plan ) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga yang
diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi untuk Elektronika Rumah
Tangga.
- 70 -
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/ Quality Assurance (QA) harus dilakukan
oleh auditor yang memiliki kompetensi untuk Elektronika Rumah Tangga .
e. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis, merupakan Warga Negara Indonesia
yang berdomisili di Indonesia, lancar berbahasa Indonesia, memahami peraturan perundang
undangan terkait dan telah diregister oleh Menteri melaui SIINas .
4. Lingkup yang di audit a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada elemen kritis fungsi organisasi ;
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu
kelompok Elektronika Rumah Tangga sesuai produk yang diusulkan.
c. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian
asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum
dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara
konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persy aratan produk; dan
4) pengendalian proses produksi sesuai dengan huruf F dalam dokumen skema sertifikasi SNI
untuk Elektronika Rumah Tangga ini.
5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per
jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri
menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik kritis yang perlu a. Inspeksi barang masuk untuk komponen kritis .
diperhatikan pada saat b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan ketentuan parameter dalam SNI sebagaimana
audit tercantum dalam huruf F dalam dokumen skema sertifikasi ini .
c. Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi
berupa :
1) peralatan perakitan produk ( screw driver dan solder);
2) fasilitas penandaan; dan
3) fasilitas pengisian referigerant untuk produk berpendingin.
d. Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri paling sedikit melakukan kegiatan perakitan
komponen utama sebagai berikut:
- 71 -
1) pendingin ruangan , berupa :
a) unit indoor : kabel senur, evaporator , control board , casisng indoor .
b) u nit outdoor : compressor , tube assembly , fan motor , dan casing.
2) lemari pendingin, lemari pembeku dan s howcase , berupa: main unit, kabel senur, kom p resor,
control box , dan casing .
3) mesin cuci , berupa: kabel senur, motor unit, control panel, dan casing .
4) pompa air dan pompa air rendam , berupa: motor assy , impeller assy , kabel senur, dan casing .
5) setrika listrik dan uap , berupa: elemen pemanas, kabel senur, dan casing .
6) peralatan d apur ( electric blender , juicer , mixer , chopper , dan food processor ) , berupa: motor,
kabel senur, switch dan casing .
7) pemanas cairan (penanak nasi/ rice cooker , ketel listrik, pemanas air celup, water dispenser ) ,
berupa: elemen pemanas dan/atau elemen pendingin, kabel senur, dan casing.
e. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib melakukan pengujian rutin pada setiap
produk pada akhir lini produksi, yaitu:
1) uji kontinuiti bumi untuk kelas 1;
2) uji kuat listrik; dan
3) uji fungsional.
Catatan:
1) Uji kuat listrik dikecualikan untuk produk kelas III dengan suplai tegangan ektra rendah
tidak melebihi 42.4 v olt a.c. atau 42.4 v olt d.c.
2) Prosedur uji rutin mengacu pada SNI IEC 60335 - 1:2020
f. Kalibrasi alat uji.
g. Inspeksi dalam proses produksi ( in process QC ).
h. Inspeksi barang keluar ( outgoing QC ).
i. Penandaan .
j. Pengemasan.
6. Peralatan dan Fasilitas Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit peralatan dan
QC Minimal fasilitas uji berupa , yaitu;
a. peralatan uji kekuatan dielektrik ( dielectric strength ), dikecualikan untuk produk kelas III dengan
suplai tegangan ektra rendah tidak melebihi 42.4 v olt a.c. atau 42.4 v olt d.c.;
b. peralatan uji fungsi; dan
c. peralatan uji pembumian ( earth continuity ) khusus untuk produk kelas I .
- 72 -
7 . Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan
ketidaksesuaian terhadap SNI untuk Elektronika Rumah Tangga yang dimohonkan,
diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat
diterima; dan/atau
2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan
maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa pe nyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi
waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
8 . Pengambilan Contoh a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh
ketua tim auditor.
b. Elektronika Rumah Tangga termasuk dalam kelompok produk ( product family ) yang sama jika
memenuhi kesamaan dalam kriteria sebagai berikut:
1) untuk pengkondisi udara, apabila memiliki:
a) kapasitas pendinginan yang sama;
b) tipe motor kompresor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama;
dan
c) daya keluaran pengenal dapat berbeda.
2) untuk mesin cuci , apabila memiliki:
a) daya masukan yang sama; dan
b) tipe motor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama.
3) untuk lemari pendingin apabila memiliki:
a) daya masukan atau arus masukan yang sama; dan
b) tipe motor kompresor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama.
4) u ntuk pompa air dan pompa air rendam, apabila memiliki:
a) rangkaian kelistrikan yang sama;
b) tipe motor yang sama yang ditentukan berdasarkan kapasitor split permanen yang sama;
dan
c) rumah motor ( housing/casing ) yang sama.
5) untuk setrika listrik, apabila memiliki:
a) daya pengenal yang sama; dan
- 73 -
b) tipe elemen pemanas yang sama.
6) u ntuk peralatan dapur berupa Electric Blender , Electric Juicer , Electric Mixer , Chopper , Food
Processor , apabila memiliki:
a) daya masukan yang sama; dan
b) tipe motor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama.
7) untuk pemanas cairan berupa Penanak Nasi ( Rice Cooker) , Ketel Listrik ( Electric Kettle ),
Pemanas Air Celup, dan Water Dispenser , apabila memiliki:
a) daya masukan yang sama atau arus masukan yang sama untuk produk yang
menggunakan motor kompresor;
b) tipe heater assy yang sama yang ditentukan berdasarkan part number yang sama; dan
c) tipe motor komp resor yang sama yang ditentukan berdasarkan daya keluaran yang sama
c. Pengambilan contoh uji dalam rangka Surveilen dilakukan di pabrik dan/atau pasar.
d. Waktu pengambilan contoh di pasar paling lama 1 (satu) bulan dari tanggal audit.
e. Pengambilan contoh uji dalam satu siklus harus terwakili.
f. Jumlah contoh yang diambil sebanyak 3 (tiga) unit untuk pengujian.
g. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh
ketua tim audit dan perusahaan.
h. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
a. Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di Perusahaan Industri atau
Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
b. Pada saat pelaksanaan Surveilan, pengambilan contoh uji hanya dapat dilakukan di pabrik
untuk produk yang dipesan secara khu sus atau diproduksi untuk produsen peralatan asli
( original equipment manufacturer ) dan tidak diedarkan di pasar.
c. Dalam 1 (satu) siklus sertifikasi paling sedikit 1 (satu) kali dilakukan pengambilan contoh uji di
pasar.
9 . Cara Pengujian a. Pengujian sesuai dengan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga;
b. Kondisi pengujian mengikuti kondisi iklim tropis;
c. Pengujian terhadap komponen yang mempengaruhi aspek keselamatan harus sesuai dengan
ketentuan SNI atau standar International Electrotechnical Commission (IEC) atau standar
lainnya yang setara .
10 . Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai ketentuan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga.
- 74 -
1 1 . Tinjauan terhadap a. Pengkaji ( reviewer ) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji
Laporan Audit dan memiliki kompetensi terkait Elektronika Rumah Tangga.
Laporan Hasil Uji b. Pengkaji ( reviewer ) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk menetapkan rekomendasi keputusan Sertifikat
SNI untuk Elektronika Rumah Tangga.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan
SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen
di Luar Negeri.
2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Indust ri atau Produsen di Luar
Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 3 0 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri
atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk
yang diajukan dalam sertifikasi dinyat akan gagal.
6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi
dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Surveilen Dilakukan sesuai dengan prosedur LSPro , dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
- 75 -
E. Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kese s uaian
untuk Elektronika Rumah Tangga yang memenuhi ketentuan SNI
untuk Elektronika Rumah Tangga .
2. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan penggunaan t anda SNI melalui SPPT SNI
yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
3. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan
ketentuan:
a) tanda SNI dilakukan dengan menempelkan stiker, label ,
hologram , a tau cetak pada barang dan kemasan ;
b) tanda elektronik dilakukan dengan menempelkan stiker , label,
hologram , atau cetak pada kemasan terkecil barang;
c) tanda elektronik harus sesuai dengan tanda elektronik yang
tertera dalam SPPT SNI ;
d) tanda elektronik dicantumk an tepat di bawah atau di samping
tanda SNI ;
e) penandaan untuk barang dalam negeri dilakukan di lokasi
Perusahaan Industri (pabrik) dan untuk barang impor dilakukan
di lokasi Produsen di Luar Negeri (pabrik) atau di gudang
Perwakilan Resmi ;
f) penandaan dilakukan pada tempat yang mudah dibaca dan tidak
mudah rusak/hilang ;
g) penandaan dilakukan sesuai dengan SNI untuk Elektronika
Rumah Tangga ; dan
h) selain ta nda SNI dan tanda elektronik, untuk jenis Elektronika
Rumah Tangga yang menggunakan pelat nama ( name plate ) pada
barang herus mencantumkan informasi berupa :
1) nama produsen (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri);
2) merek/logo;
3) tipe/model;
4) kode pro duksi; dan
5) negara pembuat .
F. Pengendalian Proses Produksi Elektronika Rumah Tangga
N o. Tahapan Metode Persyaratan Frekuensi
Proses/Parameter
1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai Minimal 1
prosedur (satu)
tahun
sekali
2. Komponen kritis Verifikasi Sesuai Sesuai
produk kualitas/pemeriksaan prosedur prosedur
sertifikat komponen
3. Pemeriksaan proses Pengamatan dan Sesuai Sesuai
produksi: pengujian prosedur prosedur
a. perakitan dan SNI
b. uji kontinuiti bumi IEC 60335 -
untuk kelas 1 1:2020
c. uji kuat listrik; dan
d. uji fungsional
4. Pengemasan (Packing) Pengecekan peralatan Sesuai Sesuai
pendukung prosedur prosedur
- 76 -
N o. Tahapan Metode Persyaratan Frekuensi
Proses/Parameter
III Pengendalian Mutu
5. Penandaan Pengecekan pada Sesuai Setiap
setiap kemasan Ketentuan kemasan
terkait
6. Bukti kalibrasi Laboratorium internal Sesuai Sesuai
peralatan atau eksternal prosedur prosedur
7. Produk akhir Pengujian internal Sesuai Sesuai
prosedur prosedur
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Istilah Terkait
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Standar NasionalDisebut dalam Pasal 58Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaDisebut dalam Pasal 58Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
AktaDisebut dalam Pasal 58dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 58Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 58Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 58Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 58Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045