Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3
Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 569) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan
dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 41),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Sosial
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 569) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 41) diubah
sehingga menjadi sebagaimana tercantum d alam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pejabat pelaksana di lingkungan Kementerian Sosial
yang belum memenuhi syarat jabatan diberikan kelas
jabatan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
- 4 -
b. pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
huruf a wajib memenuhi persyaratan jabatan sesuai
kelas jabatannya paling lama 5 (lima) tahun sejak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
c. pejabat pelaksana yang belum memenuhi
persyaratan jabatan sesuai kelas jabatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberhentikan
dari jabatannya untuk disesuaikan dengan kelas
jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
d. Pegawai yang diangkat dalam jabatan fungsional guru
berdasarkan Peraturan Menteri ini, tetap
menjalankan tugasnya dan dibayarkan tunjangan
kinerjanya terhitung sejak tanggal ditetapkan surat
pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang
berwenang; dan
e. pejabat struktural di lingkungan Kementerian Sosial
yang belum ditetapkan berdasarkan Peraturan
Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025
tentang Organisa si dan Tata Kerja Kementerian Sosial
tetap menjalankan tugasnya dan dibayarkan
tunjangan kinerjanya sampai dengan ditetapkannya
pejabat struktural yang baru berdasarkan Peraturan
Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementeri an Sosial
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sosial.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
GuruDisebut dalam Pasal IGuru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal IJalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PejabatDisebut dalam Pasal IPejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PersDisebut dalam Pasal IPers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045