Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan
program pasangan Presiden dan Wakil Presiden hasil
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disusun berdasarkan
RPJP Nasional.
(21 RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat strategi Pembangunan Nasional, kebijakan
umum, program kementerian/ lembaga dan lintas
kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas
kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang
mencakup gambaran secara menyeluruh
dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3) Dalam. . .
PRESIDEN
FEPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan,
Menteri melakukan sumber daya manusia
perencana.
(4) Dalam mendukung sasaran pembangunan,
kementerian/lembaga koordinator dan
kementerian/lembaga pengampu pada masing-masing
prioritas nasional.
(5) Kementerian/lembaga sebagaimana dirnaksud pada ayat
(4) dapat
kebijakan/program/kegiatan pada Renstra-Kl dan
rencana kerja kementerian/ lembaga yang berkontribusi
terhadap prioritas nasional sesuai dengan lingkup
prioritas yang menjadi
(6) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. dasar hukum bagi kementerian/ lembaga dalam
men5rusun Renstra-Kl;
b. dasar hukum penlrusunan RPJM Daerah dengan
memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah
dalam mencapai sasaran Pembangunan Nasional
yang termuat di dalam RPJM Nasional;
c. dasar hukum bagi Pemerintah dalam menyusun RKP;
d. pedoman dasar dalam dan evaluasi
pelaksanaan RPJM Nasional; dan
e. pedoman bagi masyarakat untuk berpartisipasi
dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional.
(71 RPJM Nasional memuat proyek strategis nasional.
(8) Nasional wajib ditaati oleh seluruh pelaku
pem pemerintah dengan melibatkan pelaku
pembangunan nonpemerintah.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kerangka Ekonomi MakroDisebut dalam Pasal 2Kerangka Ekonomi Makro adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 2Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PendanaDisebut dalam Pasal 2Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)