Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan
tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan,
dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan
oleh semua komponen bangsa dalam rangka
tujuan bernegara.
3. Pembangunan Daerah adalah upaya yang sistematik
untuk sumber daya yang dimiliki daerah
untuk dan
kerja, lapangan berusaha,
akses dan kualitas pelayanan publik dan
daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangannya,
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional
adalah dasar hukum Perencanaan Pembangunan
Nasional untuk periode 2O (dua puluh) tahun
sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM
Nasional adalah dokumen Perencanaan Pembangunan
Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
6. Rencana Jangka
Kementerian/kmbaga Tahun 2025-2029 yang
selanjutnya disebut Rencana Strategis
Kementerian/ Lembaga atau disebut Renstra-Kl adalah
dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk
periode 5 (lima) tahun terhitung sejakTahun2O2S sampai
dengan Tahun 2029.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2O2*2O29 yang selanjutnya disebut RPJM Daerah
adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran
dari visi, misi dan program kepala daerah dengan
pada Rencana Jangka
Panjang Daerah dan RPJM Nasional terhitung sejak
Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
8. Rencana . . .
REPUBLIK INDONESIA
8. Rencana Tahunan Nasional yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau
disingkat RKP adalah dokumen Perencanaan
Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
9 Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud ddam Undang-Undang Dasar Negara
IndonesiaTahun 1945.
lO. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
IndonesiaTahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
12. Menteri adalah menteri yang urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
nasional.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Daerah OtonomTerkait Pasal 1Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan…
PanganTerkait Pasal 1Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pelayanan PublikTerkait Pasal 1Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif bagi…
Pemerintah DaerahTerkait Pasal 1Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatTerkait Pasal 1Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Pemerintahan DaerahTerkait Pasal 1Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan…
Peraturan PresidenTerkait Pasal 1Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)