Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) terdiri atas:
a narasr Nasional Tahun 2025-2029 yang
memuat evaluasi dan tantangan pembangunan,
kebijakan pembangunan, prioritas nasiond, arah
pembangunan wilayah, pendanaan pembangunan,
pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data
b. matriks. . .
INDONESIA
b. matriks pembangunan RPJM Nasional Tahun
2025-2029;
c. matriks kementerian/lembaga RPJM Nasional Tahun
2O2*2O29;dan
d. arah pembangunan RPJM Nasional
Tahun 2025-2029;
(21 Narasi RPJM Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Matriks pembangunan RPJM Nasional Tahun 2025-2029
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum
dalam Lampiran II yang bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Matriks kementerian/ lembo g4 RPJM Nasional Tahun
2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c
tercantum pada lampiran III yang merupakan bagtan
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5) Arah pembangunan kewilayahan RPJM Nasional Tahun
2O2*2O29 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d
tercantum dalam lampiran IV yang bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Istilah Terkait
Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 5Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 5Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)