Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
program dalam RPJM Nasional yang
dijabarkan dalam Renstra-Kl dan RPJM Daerah.
(21 Dalam menyusun Renstra-Kl sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kementerian/lembaga wajib berkonsultasi
dan dengan kementerian/lembaga.
koordinator pada masing-masing prioritas nasional yang
bersesuaian'
(3) Dalam . . .
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam men5rusun Renstra-KL se dimaksud
pada ayat (1), kementerian/lembaga wajib berkonsultasi,
berkoordinasi dengan, dan mendapat persetujuan Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
(4) Dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah
dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan
Menteri.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 3Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 3Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 3Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)