Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap
pelaksanaan RPJM Nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Menteri dalam melakukan pengendalian dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
data yang sesuai dengan kebijakan satu data Indonesia,
dan dengan menerapkan manajemen risiko Pembangunan
Nasional.
(3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir
pelaksanaan RPJM Nasional.
(5) Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir
pelaksanaan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaporkan Menteri kepada Presiden.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian
dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PeraturanDisebut dalam Pasal 4Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 4Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
RisikoDisebut dalam Pasal 4Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 4Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)