Pasal 43
(1) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak batas
akhir penerbitan Surat Tagihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (5) Wajib Bayar tidak melunasi
seluruh PNBP Terutang dan tidak
koreksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, keberatan PNBP, atau keringanan PNBP:
a. Pimpinan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat
Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang
berwenang mengurus piutang negara untuk diproses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang piutang negara; atau
b. Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan
Surat Penerusan Tagihan PNBP kepada Instansi
Pengelola PNBP.
(21 Berdasarkan Surat Penerusan Tagihan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan
PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang
negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang piutang negara.
(3) Surat Penyerahan Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) mencantumkan besaran
PNBP Terutang yang tercatat pada tanggal penyerahan.
(4) PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi
yang berwenang mengurus piutang negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tetap dicatat sebagai piutang PNBP
pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan besaran PNBP
pada saat diserahkan kepada instansi yang berwenang
mengurus piutang negara,
Istilah Terkait
Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 43Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 43Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PiutangDisebut dalam Pasal 43Piutang adalah hak seseorang atau badan untuk menagih pembayaran atau prestasi dari pihak yang mempunyai kewajiban. Uraian ini…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 43Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
UtangDisebut dalam Pasal 43Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045