Pasal 90
(1) Dalam hal permohonan keringanan PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ditolak, Wajib Bayar wajib
memenuhi kewajiban pokok PNBP Terutang ditambah
sanksi administratif berupa denda.
(21 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2Yo (drta
persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang yang ditolak
keringanannya terhitung sejak saat jatuh tempo.
(3) PNBP Terutang dan denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dibayar sejak tanggal surat penolakan.
Sanksi administratif berupa denda
{41 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24
(dua puluh empat) bu1an.
Istilah Terkait
Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
PersDisebut dalam Pasal 90Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
UtangDisebut dalam Pasal 90Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045