Pasal 37
(l) Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari
laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar,
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
kbih Bayar dan surat pemberitahuan kepada Wajib
Bayar.
(21 Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari
hasil verifikasi dan/ atau hasil monitoring atau sumber
lainnya, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan
kepada Wajib Bayar.
(3) Dalam hal tidak terjadi kurang bayar dan lebih bayar
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib
Bayar, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
Nihil dan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
Paragraf 7
Penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kurang Bayar
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KuasaDisebut dalam Pasal 37Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PejabatDisebut dalam Pasal 37Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045