Pasal 20
(1) Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif
atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (3).
(2) Evaluasi.. .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
_15_
(21 Dvaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. evaluasi atas penerapan dasar pertimbangan dalam
penlrusunan tarif atas jenis PNBP berdasarkan
ketentuan Undang-Undang mengenai PNBP; dan
b. evaluasi atas ketentuan yang harus dilakukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
berupa penyesuaian dan/ atau penyederhanaan atas
usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk
pengaturzm tarif atas jenis PNBP sampai dengan RpO,OO
(nol rupiah) atau Oo/o (nol persen).
Paragraf 2
Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 2 1
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3), Menteri selaku pengelola fiskal dapat
melakukan:
a. pen5rusunan Rancangan Peraturan Pemerintah; dan/atau
b. penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan
Menteri.
Bagran Keempat
Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak dalam Hal Tertentu
Pasa722
(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menyusun dan
menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
Dalam penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas
12)
jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
terlebih dahulu:
a. meminta persetujuan kepada Presiden; dan
b. berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Ketentuan...
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESTA
(3) Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(41 Da1am hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah karena hal
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif atas
jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah dimaksud tidak
berlaku.
Bagran Kelima
Koordinasi antara Pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan
Pajak dan Menteri Selaku Pengelola Fiskal
Istilah Terkait
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
PersDisebut dalam Pasal 20Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 20Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045