Pasal 99
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Instansi Pengelola
PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP.
(2) Dalam . . .
?rf+fft]-{Sl
K INDONESIA
(21 Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
a. meminta konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP,
pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi
terkait;
b. meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data,
dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau
digital kepada Wajib Bayar;
c. mengonfirmasi Wajib Bayar danlatau pihak yang
terkait;
d. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain
terkait yang diperlukan;
e. meminta pertimbangan dari APIP; dan
f. meminta instansi pemeriksa untuk melakukan
pemeriksaan PNBP terhadap permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP
dengan nilai tertentu.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau
persetqjuan pengembalian atas kelebihan pembayaran
PNBP kepada Wajib Bayar dengan tembusan Menteri.
(4) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah
surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima dalam hal:
a. Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
b. batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (21dan ayat (3) belum terlampaui.
(5) Surat persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah
PNBP Terutang berikutnya.
Bagian Kelima
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian Penerimaan Negara
Bukan Pajak melalui Pemindahbukuan
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BukuDisebut dalam Pasal 99Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
CukaiDisebut dalam Pasal 99Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang. Uraian…
InformasiDisebut dalam Pasal 99Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KepabeananDisebut dalam Pasal 99Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta…
KuasaDisebut dalam Pasal 99Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PejabatDisebut dalam Pasal 99Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PersDisebut dalam Pasal 99Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045