☰Daftar Isi Regulasi48 Pasal
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
PORTAL REGULASIPERPRES
Tentang
Sedang dibacaPasal 13Pasal 13 dari 48
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE
Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
♛
Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →9Nomor
2026Tahun Terbit
48Total Pasal
—Total Dibaca
Cari hanya dalam regulasi ini.
POSISI BACAPasal 13 dari 48
27%
TEKS RESMI
Pasal 13
(1) Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra
Radikalisasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Deputi...
SK No24864lA
-6-
(2) Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra
Radikalisasi dipimpin oleh Deputi.
KAMUS HUKUM
Buka Kamus →Istilah Terkait
SMART CONNECTIONS
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Istilah Terkait1 dari 4 preview
Regulasi Terkait1 dari 4 preview
Pasal Terkait1 dari 4 preview
♛
Buka Semua Relasi Hukum dengan PremiumLihat seluruh rekomendasi, alasan hubungan hukum, dan jalur riset lintas Istilah, Regulasi, Pasal, Putusan, serta Artikel.
Buka Premium →SHARE
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara