Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan
Pemulihan Korban berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan
Pemulihan Korban dipimpin oleh Deputi.
Pasal22
Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan
Pemulihan Korban mempunyai tugas menyelenggaralan
perumusan kebijakan dan koordinasi antarpenegak hukum
dalam penanggulangan terorisme dan program pemulihan
korban tindak pidana terorisme.
Istilah Terkait
orang yang mengalami penderitaan atau kerugian sebagai akibat tindak pidana atau peristiwa yang dilindungi hukum, sesuai cakupan peraturan…
Korban Tindak PidanaDisebut dalam Pasal 21orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, atau akibat lain karena terjadinya tindak pidana sesuai konteks undang-undang.…
Tindak PidanaDisebut dalam Pasal 21Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara