Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud datam
Pasal 18, Deputi Bidang Deradikalisasi
fungsi:
a. perumusan kebijakan, strategi, dan program nasional
penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi;
c. penJrusunan standardisasi kebijakan teknis di bidang
deradikalisasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
deradikalisasi;
e pemErntauan, evaluasi, dan pelaporan
terorisme di bidang deradikalisasi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 2O
(l) Deputi Bidang Deradikalisasi terdiri atas paling banyak
3 (tiga) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak (tiga)
3
subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Da1am hal tugas dan fungsi subdirektorat s6lagai1n612
dimaksud pada ayat (4) tidat< dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak (dua)
2
seksi.
(6) Pembentukan subdirektorat sebagailn6lg dimaksud
pada ayat (3) dan seksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian . . .
SK No248644A
REFUBUK INDONESIA
-9-
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum
dan Pemulihan Korban
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KorbanDisebut dalam Pasal 19orang yang mengalami penderitaan atau kerugian sebagai akibat tindak pidana atau peristiwa yang dilindungi hukum, sesuai cakupan peraturan…
PelaporDisebut dalam Pasal 19orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 19Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 19Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
StandardisasiDisebut dalam Pasal 19Standardisasi adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 19Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara