PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 9 Tahun 2026
Tentang
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Sedang dibacaPasal 47Pasal 38 dari 48
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.