Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PasaL 22, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum
dan Pemulihan Korban menyelenggaralan fungsi:
a. perumus€rn keb{iakan teknis di bidang koordinasi
antarpenegak hukum dan pemulihan korban;
b. koordinasi antarpenegak hukum mulai dari pemeriksaan
di tingkat penyidikan, prapenuntutan, penuntutan,
peradilan, eksekusi, dan penempatan narapidana
terorisme;
c. koordinasi pelindungan terhadap penyidik, penuntut
umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta
keluarganya;
d. koordinasi pelindungan terhadap advokat, pelapor, ahli,
dan saksi beserta keluarganya dengan lembaga yang
bertugas dan berwenang untuk memberikan
perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/ atau
korban;
e. koordinasi program pemulihan korban tindak pidana
terorisme;
f. pemantauan dan analisis jaringan terorisme dalam
mendukung proses penegakan hukum;
g. evaluasi . . .
SK No248645A
LT]I]TFITIilNEEIItrEIA
-10-
g. evaluasi dan pelaporan terorisme
di bidang koordinasi antarpenegak hukum dan program
pemulihan korban tindak pidana terorisme; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasa724
(l) Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan
Pemulihan Korban terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga)
subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebaqaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat ( tidak dapat dilaksanakan oleh
)
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua)
seksi.
(6) Pembentukan subdirektorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan seksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Kerja Sama Internasional
Istilah Terkait
Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan telah memenuhi…
AhliDisebut dalam Pasal 23orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 23Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EksekusiDisebut dalam Pasal 23pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan yang dapat dipaksakan menurut hukum apabila pihak yang berkewajiban tidak melaksanakannya secara sukarela.
HakimDisebut dalam Pasal 23Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta hakim pada pengadilan tertentu sesuai pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 23Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KorbanDisebut dalam Pasal 23orang yang mengalami penderitaan atau kerugian sebagai akibat tindak pidana atau peristiwa yang dilindungi hukum, sesuai cakupan peraturan…
Korban Tindak PidanaDisebut dalam Pasal 23orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, atau akibat lain karena terjadinya tindak pidana sesuai konteks undang-undang.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara