PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 9 Tahun 2026
Tentang
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Sedang dibacaPasal 18Pasal 18 dari 48
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Deputi Bidang Deradikalisasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan
kebljakan, strategi, dan program nasional penanggulangan
terorisme di bidang deradikalisasi.
Pasal 19. . .
SK No248643A
-8-
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.