Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Kepada D aerah yang terdampak bencana alam berupa
banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di wilayah
Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi
Sumatera Barat, diberikan fasilitasi dan
kemudahan penggunaan dan penyaluran anggaran TKD.
(2) Daerah di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara,
dan Provinsi Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Provinsi Aceh;
b. Provinsi Sumatera Utara;
c. Provinsi Sumatera Barat;
d. Kab upaten Aceh Barat;
e. Kabupaten Aceh Besar;
f. Kabupaten Aceh Selatan;
g. Kabupaten Aceh Singkil;
h. Kabupaten Aceh Tamiang;
i. Kabupaten Aceh Tengah;
j. Kabupaten Aceh Tenggara;
k. Kabupaten Aceh Timur
l. Kabupaten Aceh Utara;
m. Kabupaten Agam;
n. Kabupaten Batu Bara;
o. Kabupaten Bener Meriah;
p. Kabupaten Bireuen;
q. Kabupaten Deli Serdang;
r. Kabupaten Gayo Lues;
s. Kabupaten Humbang Hasundutan;
t. Kabupaten Kepulauan Mentawai;
u. Kabupaten Langkat;
v. Kabupaten Lima Puluh Kota;
w. Kabupaten Mandailing Natal ;
x. Kabupaten Nagan Raya;
y. Kabupaten Nias Selatan;
z. Kabupaten Padang Pariaman;
aa. Kabupaten Pakpak Bharat;
bb. Kabupaten Pasaman;
cc. Kabupaten Pasaman Barat;
dd. Kabupaten Pesisir Selatan;
ee. Kabupaten Pidie;
ff. Kabupaten Pidie Jaya;
gg. Kabupaten Serdang Bedagai;
- 7 -
hh. Kabupaten Solok;
ii. Kabupaten Tanah Datar;
jj. Kabupaten Tapanuli Selatan;
kk. Kabupaten Tapanuli Tengah;
ll. Kabupaten Tapanuli Utara;
mm. Kota Binjai;
nn. Kota Langsa;
oo. Kota Lhokseumawe;
pp. Kota Medan;
qq. Kota Padang;
rr. Kota Padang Panjang;
ss. Kota Padangsidimpuan;
tt. Kota Pariaman;
uu. Kota Sibolga;
vv. Kota Solok;
ww. Kota Subulussalam;
xx. Kota Tebing Tinggi; dan
yy. Daerah lain di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi
Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat ,
yang disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan
Bencana , berdasarkan penetapan status keadaan darurat
bencana oleh K epala D aerah , kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan .
(3) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. DBH;
b. DAU;
c. DAK Fisik;
d. DAK Nonfisik;
e. Hibah kepada Daerah;
f. Dana Ot onomi Khusus ;
g. Dana Insentif Fiskal; dan
h. Dana Desa .
BAB II
DANA BAGI HASIL
Istilah Terkait
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
Bencana AlamDisebut dalam Pasal 2Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus,…
Dana DesaDisebut dalam Pasal 2Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa dan digunakan…
DesaDisebut dalam Pasal 2Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
DirekturDisebut dalam Pasal 2Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
HibahDisebut dalam Pasal 2pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PatenDisebut dalam Pasal 2Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045