Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Sisa DAK Nonfisik tahun anggaran 2025 tidak
diperhitungkan sebagai pengurang pada penyaluran DAK
Nonfisik tahun anggaran 2026 .
(2) Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ),
dapat digunakan sesuai dengan rekomendasi dari
k ementerian/ l embaga.
(3) Dalam hal D aerah tidak mendapatkan alokasi DAK
Nonfisik tahun anggaran 2026 , sisa DAK Nonfisik sampai
dengan tahun anggaran 2025 tidak diperhitungkan
sebagai pengurang pada penyaluran D AU /D BH tahun
anggaran 202 6 .
BAB V I
HIBAH KEPADA DAERAH
Pasal 1 3
(1) Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana tahun
anggaran 2024 yang diterima oleh D aerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan perpanjangan
waktu pelaksanaan.
(2) Perpa n jangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sampai dengan bulan D esember 2026.
(3) Sisa dana hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi
pascabencana tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun
anggaran 2024, dapat digunakan untuk kegiatan tanggap
darurat dan/atau r ehabilitasi dan r ekonstruksi
pascabencana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(4) Penggunaan sisa dana hibah Rehabilitasi dan
Rekonstruksi pascabencana tahun anggaran 2015 sampai
dengan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. b erpedoman pada rencana Rehabilitasi dan
Rekonstruksi pascabencana dan petunjuk
pelaksanaan kegiatan hibah Rehabilitasi dan
Rekonstruksi pascabencana;
b. p elaksanaan kegiatan dari sisa dana paling lama 2
(dua) tahun sejak ditetapkannya persetujuan Badan
Nasi o nal Penanggulangan Bencana;
c. d i anggar k an pada APBD sesuai tahun pelaksanaan
kegiatan ; dan
d. d ilaporkan kepada Badan Nasional Penanggulangan
Bencana .
(5) Dalam hal pada tahun anggaran 2026 dialokasikan hibah
R ehabilitasi dan R ekonstruksi pascabencana ,
pengalokasian hibah R ehabilitasi dan R ekonstruksi
pascabencana per D aerah tidak perlu menyampaikan
laporan akhir dan pengembalian sisa dana dari
pelaksanaan tahun - tahun sebelumnya.
(6) Dalam hal diperlukan perpanjangan waktu pelaksanaan
alokasi hibah R ehabilitasi dan R ekonstruksi
pascabencana tahun anggaran 2024 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan/atau tahun anggaran 2026
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) , ditetapkan oleh
Menteri.
- 14 -
(7) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
BAB VI I
DANA OTONOMI KHUSUS
Pasal 1 4
(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun
anggaran 2026 untuk tahap I , tahap II , dan tahap III
kepada Daerah di Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan setelah gubernur
menyampaikan surat rekomendasi penyaluran Dana
Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I dan tahap II sesuai
dengan P eraturan M enteri mengenai pengelolaan TKD
dalam rangka otonomi khusus.
(2) Penyampaian surat rekomendasi penyaluran Dana
Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I , tahap II , dan
tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing -
masing dilakukan tanpa pemenuhan dokumen syarat
salur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
mengenai pengelolaan TKD dalam rangka otonomi khusus.
BAB VII I
DANA INSENTIF FISKAL
Pasal 1 5
(1) Penyaluran Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025
kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting
tahap II kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) , dilakukan tanpa pemenuhan
penyampaian dokumen syarat salur sebagaimana diatur
dalam P eraturan M enteri mengenai pengelolaan Dana
Insentif Fiskal atas pencapaian kinerja D aerah.
(2) Penyaluran Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2026
kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) , dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian
dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam
P eraturan M enteri mengenai pengelolaan Dana Insentif
Fiskal atas pencapaian kinerja D aerah.
BAB IX
DANA DESA
Pasal 1 6
(1) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
tahap II tahun anggaran 2025 kepada desa pada D aerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) , dilakukan
tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur
oleh bupati/wali kota sebagaimana diatur dalam
P eraturan Menteri mengenai pengelolaan Dana Desa .
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah bupati/wali kota melakukan penandaan
pengajuan penyaluran atas d esa layak salur yang disertai
dengan surat pengantar dan daftar rincian d esa melalui
Aplikasi OM - SPAN TKD.
- 15 -
(3) Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahap II
tahun anggaran 2025 dapat digunakan oleh desa untuk
mendanai kegiatan penanganan darurat, Rehabilitasi, dan
Rekonstruksi pascabencana alam.
BAB X
PINJAMAN DALAM RANGKA PROGRAM PEMULIHAN
EKONOMI NASIONAL UNTUK PEMERINTAH DAERAH
Istilah Terkait
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
Bencana AlamDisebut dalam Pasal 12Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus,…
KonstruksiDisebut dalam Pasal 12Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, mengubah, atau membongkar bangunan dan hasil pekerjaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan…
PinjamanDisebut dalam Pasal 12Pinjaman adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
RehabilitasiDisebut dalam Pasal 12pemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, atau martabatnya berdasarkan alasan dan mekanisme yang ditentukan hukum acara pidana.…
RekonstruksiDisebut dalam Pasal 12Rekonstruksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Rekonstruksi PascabencanaDisebut dalam Pasal 12Rekonstruksi Pascabencana adalah istilah yang digunakan dalam hukum penanggulangan bencana untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan risiko, pencegahan,…
BupatiDisebut dalam Pasal 12Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045