Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Penyaluran DBH tahun anggaran 2026 kepada D aerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan
tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur
sebagaimana diatur dalam P eraturan M enteri mengenai
pengelolaan DBH dan DAU dan/atau pemenuhan proporsi
penggunaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
mengenai penggunaan DBH yang ditentukan
penggunaannya .
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
b. tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi dalam
rangka otonomi khusus;
c. DBH cukai hasil tembakau ; dan/atau
d. DBH perkebunan sawit .
(3) Pada tahun anggaran 2026, kepada D aerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan percepatan
penyaluran kurang bayar DBH sesuai dengan kemampuan
keuangan negara .
(4) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat ( 3 ) dilakukan setelah KPA BUN penyaluran dana
transfer umum me nerima rekomendasi salur dari KPA
BUN pengelola dana transfer umum melalui koordinator
KPA BUN penyalura n TKD .
(5) DBH tahun anggaran 2026 dapat digunakan oleh D aerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), untuk
kegiatan terkait penanganan darurat, Rehabilitasi, dan
Rekonstruksi pascabencana alam.
BAB III
DANA ALOKASI UMUM
Istilah Terkait
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
Bencana AlamDisebut dalam Pasal 4Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus,…
KonstruksiDisebut dalam Pasal 4Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, mengubah, atau membongkar bangunan dan hasil pekerjaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan…
RehabilitasiDisebut dalam Pasal 4pemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, atau martabatnya berdasarkan alasan dan mekanisme yang ditentukan hukum acara pidana.…
RekonstruksiDisebut dalam Pasal 4Rekonstruksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Rekonstruksi PascabencanaDisebut dalam Pasal 4Rekonstruksi Pascabencana adalah istilah yang digunakan dalam hukum penanggulangan bencana untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan risiko, pencegahan,…
TransferDisebut dalam Pasal 4Transfer adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
CukaiDisebut dalam Pasal 4Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045