Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Penyaluran DAK Fisik tahun anggaran 2026 pada tahap I
dilaksanakan setelah P emerintah D aerah menyampaikan
- 12 -
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik pada A plikasi OM - SPAN
TKD .
(2) Penyaluran tahap II dilaksanakan setelah P emerintah
D aerah menyampaikan:
a. l aporan realisasi peny e rapan dan capaian keluaran
( output ) DAK Fisik tahun sebelumnya; dan
b. l aporan realisasi penyerapan dana dan capaian
keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang dari tahap I tahun anggaran 2026 .
(3) P enyaluran tahap III dilaksanakan sesuai dengan
P eraturan Menteri mengen ai pengelolaan DAK Fisik.
(4) Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran bertahap
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, paling lambat tanggal 3 1 Agustus 2026 pukul
17.00 WIB;
b. tahap II, paling lambat tanggal 22 Oktober 2026
pukul 17.00 WIB; dan
c. tahap III, paling lambat tanggal 16 Desember 2026
pukul 17.00 WIB.
(5) Penyaluran DAK Fisik untuk pagu alokasi DAK Fisik per
bidang/subbidang sampai dengan Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dilaksanakan setelah P emerintah
D aerah menyampaikan daftar kontrak kegiatan DAK Fisik
pada A plikasi OM - SPAN TKD paling lambat tanggal
3 1 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.
(6) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara
sekaligus untuk seluruh atau sebagian kegiatan pada
bid ang/subbidang DAK Fisik yang mendapatkan
rekomendasi k ementerian/ l embaga, dilaksanakan setelah
P emerintah D aerah menyampaikan pada A plikasi OM -
SPAN TKD, berupa :
a. data kontrak kegiatan DAK Fisik paling lambat
tanggal 3 1 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB ; dan
b. sebagian atau seluruh berita acara serah terima
barang dan/atau pekerjaan paling lambat tanggal
16 Desember 2026 pukul 17.00 WIB .
BAB V
DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KontrakDisebut dalam Pasal 10Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PekerjaDisebut dalam Pasal 10Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PersDisebut dalam Pasal 10Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 10Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Serah TerimaDisebut dalam Pasal 10Serah Terima adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Tahap IDisebut dalam Pasal 10Tahap I adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks penuntutan dan persidangan pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045