Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf
a tahun anggaran 2025 yang belum disalurkan kepada
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
dilakukan penyaluran tanpa pemenuhan penyampaian
dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam
peraturan M enteri mengenai pengelolaan DBH dan DAU
dan/atau pemenuhan proporsi penggunaan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri mengenai penggunaan
DBH yang ditentukan penggunaannya.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. DBH sumber daya alam kehutanan provisi sumber
daya hutan ;
b. DBH cukai hasil tembakau ; dan/atau
c. DBH perkebunan sawit ,
yang dikenakan penghentian penyaluran.
(3) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah KPA BUN penyaluran dana transfer
- 8 -
umum menerima rekomendasi salur dari KPA BUN
pengelola dana transfer umum melalui k oordinator KPA
BUN penyaluran TKD.
(4) DBH pajak penghasilan dan DBH pajak bumi dan
bangunan untuk D aerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) disalurkan seluruhnya tanpa
memperhitungkan pemotongan dan /atau penundaan ,
termasuk atas sisa DAK Nonfisik.
(5) DBH tahun anggaran 2025 yang telah disalurkan kepada
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
namun belum direalisasikan penggunaannya, dapat
digunakan untuk kegiatan terkait penanganan darurat,
Rehabilitasi, dan Rekonstruksi pascabencana alam.
Istilah Terkait
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
Bencana AlamDisebut dalam Pasal 3Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus,…
KonstruksiDisebut dalam Pasal 3Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, mengubah, atau membongkar bangunan dan hasil pekerjaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan…
RehabilitasiDisebut dalam Pasal 3pemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, atau martabatnya berdasarkan alasan dan mekanisme yang ditentukan hukum acara pidana.…
RekonstruksiDisebut dalam Pasal 3Rekonstruksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Rekonstruksi PascabencanaDisebut dalam Pasal 3Rekonstruksi Pascabencana adalah istilah yang digunakan dalam hukum penanggulangan bencana untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan risiko, pencegahan,…
TransferDisebut dalam Pasal 3Transfer adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
CukaiDisebut dalam Pasal 3Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045