Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
ayat ( 3 ) dengan mempertimbangkan kap asitas
fiskal daerah yang bersangkutan.
(4) P emotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak
ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilimpahkan secara mandat kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(5) Pemotongan peny aluran dana alokasi umum dan/atau
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
setelah dilakukan rekonsiliasi dengan Daerah
bersangkutan paling lambat Mei 202 7 .
(6) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 )
dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang
ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah serta
Pemerintah Daerah .
(7) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 6 ) minimal memuat:
a. nama Daerah;
b. Sisa DBH DR yang akan diselesaikan;
c. jumlah pemotongan;
- 14 -
d. Sisa DBH DR y ang belum diselesaikan; dan/atau
e. periode pemotongan.
(8) Pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan
DBH dan/atau DAU.
Pasal 1 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. RKP DBH DR Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55
Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber
Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi , RKP DBH DR
Tahun Anggaran 2026 tersebut wajib disesuaikan dengan
kegiatan penggunaan DBH DR berdasarkan P eraturan
M enteri ini ; dan
b. K etentuan periode penundaan penyaluran dan
penghentian penyaluran DBH DR yang dilakukan pada
tahun anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan
Menteri mengenai pengelolaan DBH dan DAU .
Pasal 1 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana
Reboisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 505), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Istilah Terkait
Dana Reboisasi adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
HutanDisebut dalam Pasal 14Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KehutananDisebut dalam Pasal 14Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
AnakDisebut dalam Pasal 14Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 14Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 14Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 14Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
MandatDisebut dalam Pasal 14Mandat adalah pelimpahan kewenangan kepada pejabat yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045