Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat ( 5 ) dilakukan dengan memperhatikan:
- 9 -
a. target capaian keluaran;
b. kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan;
c. besaran penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa
DBH DR Provinsi at au Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;
d. besaran penganggaran untuk kegiatan strategis
lainnya; dan
e. besaran persentase kegiatan pendukung .
(2) Hasil pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil
pembahasan yang ditandatanga ni oleh perwakilan
Pemerintah serta Pemerintah Daerah.
(3) B erita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 2 ) disusun sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini .
(4) Berdasarkan b erita acara hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) , Kepala Daerah menetapkan RKP
DBH DR dalam dokumen penganggaran Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - perundangan.
Pasal 1 0
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pemerintah Daerah
menyusun rancangan teknis kegiatan dengan
berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehuta nan dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang
membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi
hutan/lahan untuk menentukan lokasi kegiatan
berdasarkan peta lahan kritis, peta kebakaran hutan dan
lahan, dan peta p enutupan lahan .
(2) Pedoman penyusunan rancangan teknis kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 1 1
(1) Gubernur menyusun LRP DBH DR untuk kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 .
(2) Bupati/wali kota menyusun LRP DBH DR untuk kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 .
(3) LRP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat ( 2 ) disampaikan kepada Menteri , menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup, dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri .
(4) LRP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas :
a. LRP DBH DR tahun anggaran sebelumnya;
b. LRP DBH DR periode I tahun anggaran berjalan; dan
- 10 -
c. LRP DBH DR periode II tahun anggaran berjalan.
(5) LRP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
b dan huruf c disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. LRP DBH DR periode I tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) huruf b berisi :
1. laporan realisasi RKP atau RKP p erubahan
sampai dengan penyaluran tahap II bagi
provinsi ; dan
2. laporan realisasi RKP atau RKP perubahan
sampai dengan terpenuhinya realisasi minimal
bagi Daerah yang masih memiliki Sisa DBH DR
dan tidak menerima alokasi DBH DR tahun
anggaran berjalan sebag aimana diatur dalam
peraturan perundang - undangan yang berlaku ;
dan
b. LRP DBH DR periode II tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berisi :
1. laporan realisasi RKP atau RKP perubahan
sampai dengan penyaluran tahap IV bagi
provinsi ; dan
2. laporan realisasi RKP atau RKP perubahan
sampai dengan terpenuhinya realisasi minimal
bagi Daerah yang masih memiliki Sisa DBH DR
dan tidak menerima alokasi DBH DR tahun
anggaran berjalan sebagaimana di atur dalam
peraturan perundang - undangan yang berlaku .
(6) LRP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 )
disusun dan disampaikan secara elektronik melalui
aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah atau sarana
elektronik lainnya yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Contoh f ormat LRP DBH DR sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 6 ) tercantum dalam huruf F Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 1 2
(1) Terhadap penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR provinsi,
dan Sisa DBH DR kabupaten/kota berdasarkan RKP DBH
DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan LRP DBH
DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan
pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH DR, Sisa
DBH DR provinsi, dan Sisa DBH DR kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
mengetahui:
a. kepatuhan penya mpaian laporan;
b. realisasi penyerapan;
c. capaian keluaran;
d. kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan;
e. besaran penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa
DBH DR p rovinsi atau Sisa DBH DR k abupaten/ k ota;
f. besaran penganggaran untuk kegiatan strategis
lainnya;
- 11 -
g. besaran persentase kegiatan pendukung ; dan/atau
h. dampak dan manfaat penggunaan DBH DR dan Sisa
DBH DR p rovinsi atau Sisa DBH DR k abupaten/ k ota.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d an ayat (2),
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
berkoordinasi dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan melalui unit
eselon I pembina masing - masing kegiatan, untuk
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegia tan,
capaian keluaran, dan/atau dampak dan manfaat
penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR provinsi atau
Sisa DBH DR kabupaten/kota di Daerah;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup melalui
unit eselon I pembina masing - m asing kegiatan, untuk
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan,
capaian keluaran, dan/atau dampak dan manfaat
penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR provinsi atau
Sisa DBH DR kabupaten/kota di Daerah; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemeri ntahan di bidang dalam negeri, untuk
pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan
penganggaran kegiatan dan/atau dampak dan
manfaat penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR
provinsi, atau sisa DBH DR kabupaten/kota dalam
APBD dan/ atau APBD perubahan, dan
melakukan pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan
dan/atau dampak dan manfaat DBH DR dan Sisa DBH DR
provinsi atau Sisa DBH DR kabupaten/kota;
Pasal 1 3
(1) Untuk menghitung besaran Sisa DBH DR pada provinsi
dan pada kabupaten/kota setelah tahun angg aran
berakhir, Menteri, m enter i yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan, m enteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup, dan m enteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan
rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR dengan Pemerintah
Daerah .
(2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi yang
ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah serta
P emerintah Daerah .
(3) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disusun sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam huruf G Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi
perhitungan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(5) Dalam hal masih terdapat Sisa DBH DR berdasarkan
- 12 -
berita acara hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), besaran Sisa DBH DR dimaksud
dianggarkan seluruhnya at au bertahap dalam APBD
perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD
tahun anggaran berikutnya .
(6) Menteri menyampaikan pemberitahuan Sisa DBH DR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala
Daerah paling lambat pada hari kerja terakhir bulan
Maret tahu n anggaran berjalan.
(7) Kewenangan Menteri untuk menyampaikan
pemberitahuan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilimpahkan secara delegasi kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan .
Pasal 1 4
(1) Dalam hal setelah pemberitahuan Sisa DBH DR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) terdapat:
a. rekomendasi/temuan pengawas internal; dan/atau
b. rekomendasi/temuan pengawas eksternal,
yang berpengaruh terhadap realisasi penggunaan DBH
DR dan/atau Sisa DBH DR, Kepala Daerah dapat
menyampaikan permohonan pemutakhiran data kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan .
(2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait melakukan evaluasi
atas permohonan pemutakhiran dat a sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) dengan mempertimbangkan
kesesuaian dengan peraturan perundang - undangan.
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 2 ) disetujui, Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan pemutakhiran data sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2 ).
Pasal 1 5
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah menggunakan Sisa DBH
DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 5 ) dan
dalam Pasal 14 ayat ( 3 ) pada tahun anggaran berjalan,
Pemerintah Daerah menganggar k an kembali Sisa DBH
DR dengan terlebih dahulu melakukan perubahan
kegiatan dala m perubahan RKP DBH DR.
(2) Perubahan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling banyak 1 ( satu ) kali dalam 1
(satu) tahun paling lambat bulan Oktober tahun
angg aran berjalan .
(3) Kepala Daerah menyusun konsep RKP DBH DR
perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berisi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 sesuai dengan klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan ke uangan
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(4) Gubernur mengoordinasikan pembahasan penyusunan
RKP DBH DR p erubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) bersama bupati/wali kota, Menteri , m enteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
- 13 -
kehutanan, m enteri y ang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup, dan menteri
yang menyelenggarakan uru san pemerintahan di bidang
dalam negeri .
(5) Hasil pembahasan RKP DBH DR p erubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara
yang ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah serta
p emerintah Daerah .
(6) Berita a cara RKP DBH DR p erubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 5 ) menjadi dasar perubahan
penganggaran DBH DR dalam dokumen penganggaran
D aerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan .
(7) Berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disusun sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 1 6
(1) Batas waktu penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat
sampai dengan Tahun Anggaran 202 6 .
(2) Penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 harus tercantum dalam
anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun
Anggaran 202 6 .
(3) Dalam hal setelah batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan penggunaan Sisa DBH DR
Kabupaten/Kota sebagaimana di maksud pada ayat (2)
masih terdapat Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang belum
direalisasikan, Menteri melakukan pemotongan
penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan
penggunaannya sebesar Sisa DBH DR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) atau Sisa DBH DR hasil
pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KehutananDisebut dalam Pasal 9Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
BahasaDisebut dalam Pasal 9Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
BupatiDisebut dalam Pasal 9Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 9Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 9Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 9Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045