Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Kepala Daerah menyusun RKP DBH DR berisi kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Pemerintah Daerah provinsi mengoptimalkan
penggunaan seluruh anggaran Sisa DBH DR provinsi
dan/atau alokasi DBH DR tahun anggaran berjalan;
dan
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota
mengoptimalkan penggunaan seluruh anggaran Sisa
DBH DR kabupaten/kota.
(2) RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
a. alokasi DBH DR dan /atau Sisa DBH DR p rovinsi atau
Sisa DBH DR k abup aten/ k ota yang dianggarkan;
b. rincian kegiatan ;
c. rincian pendanaan kegiatan ;
d. target keluaran kegiatan; dan
e. metode pelaksanaan kegiatan .
(3) RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
D aerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(4) RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
disusun dan disampaikan secara elektronik melalui
aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah atau sarana
elektron ik lainnya yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Gubernur mengoordinasikan pembahasan penyusunan
RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 )
bersama bupati/wali kota, Menteri , menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup, dan /atau
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri paling lambat pada bulan November
tahun anggaran sebelum pelak sanaan kegiatan.
(6) RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) dibuat
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KehutananDisebut dalam Pasal 8Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
BahasaDisebut dalam Pasal 8Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
BupatiDisebut dalam Pasal 8Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 8Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 8Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 8Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045