Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf j dan Pasal 3 ayat (1) huruf i meliputi:
a. penguatan perekonomian Daerah terdiri atas :
1. penyusunan dokumen Integrated Area
Development ;
2. penyediaan sarana dan prasarana;
3. pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro,
kecil , dan menengah yang terkait produk dari
P erhutanan S osial;
4. dukungan standardisasi, sertifikasi, dan
pemasaran produk usaha mikro, kecil , dan
menengah yang terkait produk dari Perhutanan
Sosial ;
5. pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar
hutan;
6. pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di
sekitar hutan;
7. pemberian bantuan modal usaha bagi
masyarakat di sekitar hutan dalam rangka
- 6 -
mendorong upaya pelestarian hutan;
8. pengembangan destinasi pariwisata kehutanan;
dan/atau
9. penelitian dan pengembangan ;
b. pemberian insentif atas kinerja pengelolaan
lingkungan hidup dan kehutanan terdiri atas :
1. kinerja pengelolaan sampah;
2. kinerja pengelolaan air limbah;
3. kinerja sanitasi lingkungan; dan/atau
4. kinerja rehabilitasi hutan dan lahan,
dari provinsi kepada kabupaten/ kota dan dari
kabupaten/kota kepada desa ;
c. dukungan pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan
negara bukan pajak sektor kehutanan yang
dibagihasilkan;
d. dukungan kesekretariatan penyusunan, pembinaan,
dan/atau pengawasan DBH DR;
e. pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja
dan/atau kelompok petani sektor kehutanan dalam
rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan ;
f. pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian
hutan dalam dan luar kawasan;
g. penge lolaan terhadap jalan sekitar kawasan dalam
rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai
kewenangannya ;
h. dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink
2030 meliputi:
1. p enyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030;
2. m onitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030;
dan / atau
3. p engendalian dan pengawasan FOLU Net Sink
2030 ; dan/atau
i. pemberian bantuan keuangan khusus oleh
pemerintah provinsi kepada pemerintah
kabupaten/kota .
(2) Bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ) huruf i dapat diprioritaskan bagi kabupaten/kota
Daerah asal penerimaan negara bukan pajak sumber daya
alam kehutanan dana reboisasi .
(3) Pemberian bantuan keuangan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf i dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - und angan.
(4) Pelaksanaan kegiatan pemberian insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal dengan
mempertimbangkan:
a. indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan
kehutanan;
b. kriteria kabupaten/kota atau desa penerima insentif;
c. mekanisme penilaian kinerja;
d. pengelolaan kegiatan yang didanai dari Sisa DBH DR
k abupaten/ k ota; dan
e. besaran insentif.
(5) Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Daerah.
- 7 -
(6) Pelaksanaan kegiatan strategis lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggarkan paling tinggi sebesar
30% (tiga puluh persen) dari:
a. pagu DBH DR dan /atau Sisa DBH DR p rovinsi yang
dianggarkan ; atau
b. Sisa DBH DR k abupaten/ k ota yang dianggarkan
dalam APBD .
(7) Dalam hal Sisa DBH DR k abupaten/ k ota berjumlah
kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),
Sisa DBH DR dapat digunakan seluruhnya untuk kegiatan
strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Istilah Terkait
Dana Reboisasi adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
HutanDisebut dalam Pasal 4Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KehutananDisebut dalam Pasal 4Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
AnakDisebut dalam Pasal 4Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DesaDisebut dalam Pasal 4Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
Destinasi PariwisataDisebut dalam Pasal 4Destinasi Pariwisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
JalanDisebut dalam Pasal 4Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
JaminanDisebut dalam Pasal 4mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045