Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa k etentuan dalam P eraturan Menteri Keuangan
Nomor 148 /PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan,
Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana
Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1196) , diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan
kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses
informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
2. Dana Awal Program JKP yang selanjutnya disebut
Dana Awal adalah modal awal Pemerintah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara untuk pendanaan program JKP.
3. Iuran Peserta Program JKP yang selanjutnya
disebut Iuran Peserta adalah iuran yang dibayar
oleh Pemerintah dan berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Akumulasi Iuran Program JKP yang selanjutnya
disebut Akumulasi Iuran adalah akumulasi Iuran
Peserta dan rekomposisi iuran program jaminan
kecelakaan kerja.
5. Dana Program JKP yang selanjutnya disebut Dana
Program adalah dana yang berasal dari Dana Awal,
Akumulasi Iuran, dan hasil pengelolaan dana serta
sumber lain yang sah.
6. Peserta Program JKP yang selanjutnya disebut
Peserta adalah pekerja/buruh yang mempunyai
hubungan kerja dengan pengusaha dan telah
terdaftar serta membayar iuran.
7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program JKP.
- 4 -
8. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum
negara.
9. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Belanja Lainnya yang selanjutnya
disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran
BUN yang menampung belanja Pemerintah Pusat
untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan
sosial, belanja lain - lain, yang pagu anggarannya
tidak dialokasikan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
10. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang
bertanggung jawab atas program Bagian Anggaran
BUN dan bertindak untuk menandatangani DIPA
B UN.
11. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran kementerian negara/lembaga.
12. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada kementerian negara/lembaga yang
bersangkutan.
13. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah
pejabat pada satuan kerja dari masing - masing PPA
BUN yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggar an yang berasal
dari BA BUN.
14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA
BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang
disusun oleh KPA BUN.
15. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
16. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
melakukan pengujian atas permintaan
pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
17. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan
sebagian fungsi bendahara umum negara.
- 5 -
18. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang
selanjutnya disebut SPP - LS adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran
tagihan kepada penerima hak/Bendahara
Pengeluaran.
19. Surat Perintah Membayar Langsung yang
selanjutnya disebut SPM - LS adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana
yang bersumber dari DIPA BUN dalam rangka
pembayaran tagihan kepada penerima
hak/Bendahara Pengeluaran.
2. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
Pencairan dana Iuran Peserta yang telah ditetapkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dilakukan setiap bulan berdasarkan data kepesertaan,
penghasilan, perhitungan rekomposisi iuran program
jaminan kecelakaan kerja, dan tarif iuran.
3. Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 23 diubah, sehingga
Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan menyampaikan
surat tagihan dana Iuran Peserta kepada KPA
dengan dilampiri:
a. daftar perhitungan dana Iuran Peserta sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. kuitansi/tanda terima sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf
F yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini;
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang
ditandatangani oleh pejabat BPJS
Ketenagakerjaan sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf G yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; dan
d. Perhitungan rekomposisi iuran program
jaminan kecelakaan kerja.
(2) Surat tagihan dana Iuran Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat
tanggal 7 (tujuh) setiap bulan.
(3) Dalam hal tanggal 7 (tujuh) merupakan hari libur
atau yang diliburkan, surat tagihan dana Iuran
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan satu hari kerja setelah tanggal 7 (tujuh).
- 6 -
4. Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga
Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Berdasarkan surat tagihan dana Iuran Peserta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, PPK
menerbitkan dan menyampaikan SPP - LS kepada
PPSPM dengan dilampiri dokumen berupa:
a. daftar perhitungan dana Iuran Peserta;
b. kuitansi/tanda terima;
c. surat pernyataan tanggung jawab belanja, yang
disusun sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf H yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini; dan
d. perhitungan rekomposisi iuran program
jaminan kecelakaan kerja.
(2) SPP - LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada PPSPM paling lama 2 (dua)
hari kerja setelah dokumen pendukung diterima
secara lengkap dan benar dari BPJS
Ketenagakerjaan.
(3) Dalam hal PPK menolak atau mengembalikan
tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak
lengkap dan tidak benar, PPK harus menyatakan
secara tertulis alasan penolakan atau
pengembalian tagihan tersebut paling lama 1 (satu)
hari kerja setelah diterimanya surat tagihan.
(4) Dalam hal PPK berhalangan sementara, KPA dapat
melaksanakan tugas PPK.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Iuran Peserta yang dibayarkan oleh Pemerintah
Pusat merupakan pelengkap dari rekomposisi
iuran program jaminan kecelakaan kerja.
(2) Dalam hal pembayaran rekomposisi iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami
keterlambatan, Pemerintah Pusat tidak
membayarkan Iuran Peserta.
(3) Dalam hal pembayaran rekomposisi iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibayarkan tunggakannya, Pemerintah Pusat
membayarkan Iuran Peserta yang belum
dibayarkan sesuai bulan pelunasan Iuran Peserta
yang tertunggak.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) KPA dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan
rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran
Peserta yang telah dicairkan atau ditagihkan
- 7 -
dengan tagihan yang seharusnya diajukan
berdasarkan realisasi rekomposisi iuran program
jaminan kecelakaan kerja dan realisasi data
kepesertaan.
(2) Rekonsiliasi atau perhitungan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setiap triwulan.
(3) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menunjukkan jumlah dana yang dicairkan
melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan
berdasarkan realisasi upah diperhitungkan
dan/atau realisasi data kepesertaan, kel ebihan
atas pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai
potongan dalam SPM - LS pencairan dana atas
tagihan triwulan berikutnya.
(4) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang
dari jumlah dana yang seharusnya diajukan
berdasarkan realisasi upah diperhitungkan
dan/atau realisasi data kepesertaan, kekurangan
atas pembayaran tersebut ditambahkan pada
pengajuan tagihan triwulan berikutnya.
(5) Pada triwulan pertama tahun anggaran berikutnya,
KPA dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan
rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran
Peserta yang telah dicairkan atau ditagihkan pada
tahun anggaran sebelumnya dengan tagihan yang
seharusnya diajukan ber dasarkan realisasi upah
diperhitungkan dan/atau realisasi data
kepesertaan.
(6) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menunjukkan jumlah dana yang dicairkan
melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan,
kelebihan atas pembayaran tersebut wajib segera
disetorkan ke Kas Negara oleh BPJ S
Ketenagakerjaan setelah berita acara hasil
rekonsiliasi ditandatangani oleh KPA dan Direktur
yang membidangi keuangan BPJS
Ketenagakerjaan.
(7) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang
dari jumlah dana yang seharusnya diajukan,
kekurangan atas pembayaran tersebut diusulkan
untuk dialokasikan dalam Anggara n Pendapatan
dan Belanja Negara - Perubahan atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran
berikutnya.
- 8 -
(8) Hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5)
harus dituangkan dalam berita acara sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Pelatihan kerja sebagai salah satu manfaat dari
program JKP diselenggarakan melalui pelatihan
kerja milik Pemerintah, swasta , atau perusahaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat
pelatihan kerja kepada penyelenggara pelatihan
kerja berdasarkan biaya satuan dan jumlah
peserta.
(3) Biaya satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan paling banyak sebesar Rp2.400.000,00
(dua juta empat ratus ribu rupiah) per peserta.
(4) Besaran biaya satuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat ditinjau kembali melalui Peraturan
Menteri dengan mempertimbangkan kecukupan
Dana Program.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran
manfaat uang tunai dan manfaat pelatihan kerja
diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Istilah Terkait
mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Jaminan Kehilangan PekerjaanDisebut dalam Pasal IJaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan manfaat sesuai ketentuan…
PekerjaDisebut dalam Pasal IPekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraDisebut dalam Pasal IAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Badan HukumDisebut dalam Pasal IBadan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Badan Penyelenggara Jaminan SosialDisebut dalam Pasal IBadan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial berdasarkan prinsip nirlaba, kegotongroyongan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045