Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Mitra Instansi Pengelola Penerimaan
Negara Bukan Pajak dapat diberikan imbal jasa.
(2) Imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. pembagian pendapatan penyelenggaraan layanan
pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem
pengadaan secara elektronik yang diberikan sebagai
pengembalian pendanaan, termasuk biaya jasa
layanan atas pelaksanaan tugas Mitra Instansi
Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); atau
b. pembayaran biaya jasa layanan atas layanan yang
dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan
Negara Bukan Pajak setelah masa pengembalian
pendanaan sebagai mana dimaksud dalam huruf a
berakhir.
(3) Imbal jasa berupa pembagian pendapatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Imbal jasa berupa pembayaran biaya jasa layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendanaDisebut dalam Pasal 4Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 4Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 4Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 4Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045