Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Terhadap layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam
sistem pengadaan secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Mitra Instansi Pengelola
Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat mengenakan biaya
transaksi perbankan, biaya tanda tangan elektronik, dan
materai elektronik kepada penyedi a barang/jasa sesuai
dengan biaya yang secara umum berlaku pada layanan
serupa.
- 4 -
(2) Biaya transaksi perbankan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa biaya transfer dana yang dikenakan
oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk
penyedia kar tu kredit/debit, dan/atau bank acquirer
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Biaya TransferDisebut dalam Pasal 5Biaya Transfer adalah transaksi atau instruksi pembayaran melalui bank yang akibat hukumnya bergantung pada otorisasi, ketepatan data, dan…
KreditDisebut dalam Pasal 5Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Materai ElektronikDisebut dalam Pasal 5Materai Elektronik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup,…
Penyelenggara Jasa Sistem PembayaranDisebut dalam Pasal 5Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah istilah yang digunakan dalam hukum bank sentral dan sistem pembayaran untuk menjelaskan aspek…
PeraturanDisebut dalam Pasal 5Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerbankanDisebut dalam Pasal 5Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan…
SaksiDisebut dalam Pasal 5Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045