Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Pemerintah mengatur tata kelola Ekspor seluruh
Komoditas SDA Strategis.
Penetapan Komoditas SDA Strategis sebagaimana
l2l
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Untuk tahap awal, Komoditas SDA Strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. batubara;
b. kelapa sawit; dan
c. allog (paduan besi).
ferro
(4) Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah menetapkan
Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi
yang dipimpin oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA
Strategis nonpangan; atau
b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di
bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis
pangan,
dan dihadiri oleh menteri lembaga pemerintah
lkepala
nonkementerian.
(5) Jenis Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
(6) Jenis Komoditas SDA Strategis lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
BABIII ...
REPUBLIK INDONESIA
BAB III
TATA KELOI-A. EKSPOR
Istilah Terkait
Batubara adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
PanganDisebut dalam Pasal 2Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PenetapanDisebut dalam Pasal 2Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 2Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 2Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045