Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik
sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal.
(21 Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh
BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga
jual Komoditas SDA Strategis
ditentukan oleh BUMN
Ekspor.
(3) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang BUMN.
(41 BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor
Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat
kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Istilah Terkait
Harga Jual adalah nilai yang disepakati sebagai imbalan atas penyerahan barang dalam transaksi jual beli. Uraian ini merupakan…
PemilikDisebut dalam Pasal 3Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 3Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 3Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045