Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 harrya dapat dilakukan melalui BUMN
Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal
3l Desember 2026.
b. Pelaksanaan . . .
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
b Pelalsanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui
BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dilakukan evaluasi melalui rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan
sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian
pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian dan dihadiri oleh
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.
c. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam pemerintahan di
bidang dapat menetapkan batas waktu
yang baru Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN
Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026.
d. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 yang dilakukan setelah jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf c,
hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
e Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan
sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau hunrf c,
Ekspor Komoditas SDA Strategis dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PeraturanDisebut dalam Pasal 7Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 7Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045