Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(l) Tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:
a. pengendalian Ekspor, termasuk pelaksanaan
verifikasi atau penelusuran teknis;
b. pengaturan pengangkutan dan asuransi Ekspor;
dan/atau
c. mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh
l2l BUMN
Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki
kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat
ketentuan paling sedikit:
a. investasi;
b. divestasi; dan
c. pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.
(3) Pemberian. . .
PRESIDEN
K INDONESIA
(3) Pemberian pengecualian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin
oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA
Strategis nonpangan; atau
b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian urusan kementerian
di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis
pangan,
dan dihadiri oleh menteri lembaga pemerintah
lkepala
nonkementerian.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KontrakDisebut dalam Pasal 4Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PanganDisebut dalam Pasal 4Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 4Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 4Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 4Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 4Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045