Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa biaya
tahunan paten atau paten sederhana mulai tahun ke-6
bagi usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan
lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat
dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif
yang tercantum dalam Lampiran angka III huruf C
nomor 30 huruf a dan nomor 31 huruf a Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Dalam keadaan tertentu terhadap Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf c berupa biaya tahunan paten atau paten
sederhana mulai tahun ke-6 untuk lembaga pendidikan,
dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah
dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari
tarif yang tercantum dalam Lampiran angka III huruf C
nomor 3O huruf a dan nomor 31 huruf a Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Dalam hal paten dihibahkan atau diwakalkan untuk
kepentingan sosial dan/ atau umum, terhadap pemegang
paten dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol rupiah) atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
biaya tahunan Paten.
(4) Jenis...
SK No294505A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5-
(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa
permohonan perubahan data dan perubahan nama
dan/atau alamat dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol
rupiah) dalam hal perubahan data dan perubahan nama
dan/atau alamat pencipta, pemegang hak cipta, pemilik
produk hak terkait, dan/ atau penerima hak diajukan
bukan karena kesalahan pemohon.
(5) Dalam hal permohonan paten atau paten sederhana yang
dianggap ditarik kembali pada tahapan pemeriksaan
substantif, pemohon dapat mengajukan permohonan
untuk melanjutkan kembali pemeriksaan substantif
dengan dikenai biaya sebesar 5O% (lima puluh persen)
dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka III
huruf C nomor 13 Peraturan Pemerintah ini.
(6) Dalam hal permohonan paten sederhana yang dianggap
ditarik kembali pada tahapan pemeriksaan substantif,
pemohon usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan,
dan lembaga penelitian dan pengembangal pemerintah
dapat mengajukan permohonan pemeriksaan substantif
kembali dengan dikenai biaya sebesar 5oo/o (lima puluh
persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran
angka III huruf C nomor 13 Peraturan Pemerintah ini.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri
Hukum.
Istilah Terkait
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 5Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran.
HibahDisebut dalam Pasal 5pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PatenDisebut dalam Pasal 5Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Paten SederhanaDisebut dalam Pasal 5Paten Sederhana adalah pelindungan Paten untuk invensi yang memenuhi karakteristik dan persyaratan Paten sederhana menurut undang-undang.
Pemegang Hak CiptaDisebut dalam Pasal 5Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak secara sah dari pencipta, atau…
Pemegang PatenDisebut dalam Pasal 5Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak dari pemilik Paten, atau pihak lain yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara