PORTAL REGULASIPP
PP Nomor 34 Tahun 2025
Tentang
Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Sedang dibacaPasal 16Pasal 15 dari 36
(1) Badan menetapkan batas alokasi investasi dan
penyesuaian terhadap batas alokasi investasi untuk
masing-masing bentuk investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9.
Ketentuan lebih lanjut batas alokasi
l2l mengenai investasi
dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi diatur
dalam Peraturan Badan.
B"gian Ketiga
Evaluasi Pelalsanaan Investasi