Pasal 17
(1) Badan melakukan evaluasi secara berkala atas
pelaksanaan investasi, kinerja aset investasi, kebutuhan
investasi, dan/ atau kebutuhan operasional di tahun yang
akan datang.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bahan pertimbangan atas pengelolaan investasi yang akan
dilakukan.
(3) Sebagai tindak lanjut evaluasi atas kinerja aset investasi,
Badan dapat memutuskan untuk melakukan ant loss dan
total loss.
(41 Badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum
atas kerugian yang dialibatkan oleh cut toss dan fotal loss
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jika dapat
membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b. keputusan telah diambil dengan iktikad baik dan
kehati-hatian berdasarkan kajian yang memadai;
c. tidak terdapat benturan kepentingan, baik langsung
maupun tidak langsung;
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak
sah; dan
e. keputusan tersebut ditujukan untuk mencegah
kerugian yang lebih besar.
(5) Ketentuan . . .
PRESTDEN
PUEUK INOONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi pelaksanaan
investasi termasuk pelaksanaan cut loss dan total loss
diatur dalam Peraturan Badan.
BAB IV
PINJAMAN DAN PENJAMINAN
Bagian Kesatu
Penerimaan Pinjaman
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 17mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KeputusanDisebut dalam Pasal 17Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PenjaminDisebut dalam Pasal 17Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 17Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PinjamanDisebut dalam Pasal 17Pinjaman adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
PutusanDisebut dalam Pasal 17keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Tidak SahDisebut dalam Pasal 17Tidak Sah adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045