Pasal 5
(1) Aset Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat
digunakan untuk:
a. cadangan;
b. pengeluaran operasional Badan;
c. investasi;
d. setoran ke Negara Republik Indonesia; dan/atau
e. penggunaan lainnya.
(2) Cadangan. . .
FRESIDEN
REPI,JBLIK INDONESIA
(21 Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
paling sedikit dilakukan dalam bentuk pencadangan
untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam
berinvestasi dan/ atau melakukan akumulasi modal.
(3) Pengeluaran operasional Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan pengeluaran yang
dilakukan oleh Badan untuk menjalankan kegiatan
operasional jangka pendek dan biaya investasi.
(4) Pengeluaran operasional Badan untuk menjalankan
kegiatan operasional jangka pendek sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan Badan untuk
pelaksanaan kegiatan sosial Badan.
Brgian Kelima
Kerja Sama Aset Badan
Istilah Terkait
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
RisikoDisebut dalam Pasal 5Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045