PORTAL REGULASIPP
PP Nomor 34 Tahun 2025
Tentang
Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Sedang dibacaPasal 7Pasal 7 dari 36
(1) Badan dapat melakukan pemindahtanganan Aset Badan.
Pemindahtanganan Aset Badan sebagaimana dimaksud
t2l
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. jual-beli; atau
b. cara lain yang sah.
BABIII ...
K INDONESIA
BAB III
IT{VESTASI
Bagian Kesatu
Bentuk Investasi
Pasa1 8
Badan dapat melakukan investasi baik secara langsung
maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan
Holding Investasi, Holdirry Operasional, dan pihak ketiga.